Pemberian Kompensasi Bagi WNI Eks Warga Provinsi Timor Timur Diluar Provinsi Nusa Tenggara Timur Dinyatakan Tuntas

KEMENKO PMK -- Merespon pengaduan kepada Ombudsman RI dari Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (DPP KOKPIT) terkait sisa pembayaran kompensasi kepada Warga Negara Indonesia eks Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT, Kemenko PMK menggelar rapat internal pemerintah untuk membahas hal tersebut pada Rabu (5/7) di Ruang Rapat Lt. 10 Kemenko PMK.
 
Rapat turut dihadiri oleh Asdep II Deputi VI Kemenko Polhukam, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Kemendagri, Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
 
Tahun 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 25/2016 tentang Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Perpres ini dikatakan Pemerintah akan memberikan kompensasi senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Kementerian Sosial ditugaskan untuk melakukan pembayaran kompensasi dengan mekanisme seperti yang tercantum dalam Perpres sebagai berikut:
a. Data jumlah penerima kompensasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP (Pasal 6).  
b. Selanjutnya, data hasil verifikasi tersebut divalidasi oleh Menteri Sosial berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dapat dilakukan pembayaran kompensasi kepada penerima (Pasal 7).
 
Tercatat, berdasarkan hasil verifikasi, Kemdagri dan BPKP telah menyampaikan data Andal jumlah calon penerima kompensasi kepada Kemensos sebanyak 35.009 KK. Kementerian Sosial selanjutnya membayarkan kompensasi kepada 32.175 KK WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Adanya selisih jumlah antara yang dibayarkan dengan hasil verifikasi ini yang kemudian dipersoalkan oleh DPP KOKPIT. Sejak tahun 2020, DPP KOKPIT telah membawa masalah ini sampai ke Komisi VIII DPR RI dan juga Ombudsman RI.
 
Pada pertemuan yang berlangsung di Kemenko PMK, disimpulkan bahwa Pemberian kompensasi kepada WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur telah tuntas dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kemensos dengan mengacu kepada Perpres 25/2016. Kemensos hanya membayarkan kompensasi kepada 32.175 KK sesuai dengan hasil validasi terhadap data calon penerima (data Andal hasil verifikasi) yang disampaikan oleh Kemendagri dan BPKP. Sesuai dengan amanat Pasal 7 Perpres Nomor 25 Tahun 2016, kompensasi hanya dapat diberikan kepada penerima yang telah dilakukan validasi data.
 
"Pemberian kompensasi WNI eks Timtim sudah selesai sesuai data yang tervalidasi. Namun demikian, Kemenko PMK akan tetap berkoordinasi dengan K/L terkait untuk mencari solusi terbaik bagi mereka yang merasa termasuk dalam data, tetapi tidak tervalidasi datanya", tutur Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli.

Dengan demikian, amanat Perpres 25/2016 telah tuntas dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kemensos. Untuk ke depannya, seluruh WNI bekas warga Provinsi Timor Timur memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama seperti WNI lainnya.

Kontributor Foto:
Reporter: