Kemenko PMK Perkuat Koordinasi Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntara serta Huntap Pascabencana di Sumatera

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Lahan serta Progres Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di wilayah Sumatera. Rapat diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (27/1) di Gedung Bina Graha Lantai 2, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Rapat koordinasi ini membahas percepatan pemulihan pascabencana melalui penyediaan hunian yang aman, berkelanjutan, serta berbasis pengurangan risiko bencana. Kemenko PMK sebagai Tim Pengarah Satgas sesuai Keppres 1/2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, karenanya  Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Monalisa Herawati Rumayar hadir mewakili Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial.

Dalam rapat tersebut, Monalisa menegaskan bahwa penyediaan lahan menjadi salah satu faktor kunci dalam percepatan pembangunan huntara dan huntap. Seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berkomitmen memastikan lahan yang disiapkan bersifat clean and clear, mengacu penyesuaian rencana tata ruang pascabencana, serta diupayakan tidak berada di kawasan hutan. Berbagai hambatan administratif yang masih terjadi akan diselesaikan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dalam wadah Satuan Tugas (Satgas).

Selain itu, Monalisa menekankan pentingnya penguatan tata kelola data dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. “Pendataan berbasis BNBA harus akurat, interoperabel, dan dapat diaudit sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akuntabel,” ujar Monalisa.

Sejalan dengan penyampaian Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menegaskan bahwa pembangunan huntara dan huntap wajib mengacu pada kajian risiko bencana, termasuk Rencana Induk Bappenas dan penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB). 
Pembangunan hunian di zona rawan bencana, khususnya zona merah, perlu dihindari, dengan audit geologi dan hidrologi sebagai dasar utama kebijakan relokasi dan penataan permukiman.

Lebih lanjut disampaikan bahwa huntara tidak hanya diposisikan sebagai hunian sementara, tetapi juga sebagai instrumen pengurangan risiko bencana. Oleh karena itu, standar layanan dasar, kesiapsiagaan, serta keterhubungan dengan rencana pembangunan huntap harus dipastikan sejak tahap perencanaan. Penataan huntap juga perlu memperhatikan aspek sosio-spasial, akses evakuasi, ketersediaan layanan dasar, fasilitas sosial, serta keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat terdampak.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Deputi III Kantor Staf Presiden dan dihadiri oleh Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, perwakilan Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, Kementerian PUPR, Danantara, BNPB, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Kontributor Foto:
Reporter: