Kemenko PMK Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Usaha Mikro melalui Self Declare dan Sertifikasi Gratis

Kemenko PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan sertifikasi halal secara nasional, khususnya bagi usaha mikro melalui skema self declare dan sertifikasi gratis. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Nasional yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (29/1).

Warsito menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi halal sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu pilar penguatan ekosistem halal nasional. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman serta produk sembelihan bagi UMK akan mulai berlaku pada Oktober 2026, sehingga membutuhkan percepatan dan koordinasi lintas sektor.

“Sertifikasi halal bagi UMKM tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinergi semua pihak, termasuk peran strategis pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pembinaan UMKM,” ujar Warsito.

Ia menekankan bahwa dukungan lintas sektor, pendampingan teknis yang masif, serta penguatan layanan digital menjadi kunci agar UMKM dapat memanfaatkan program sertifikasi halal secara optimal.

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, menyampaikan bahwa hingga Januari 2026 jumlah produk bersertifikat halal telah mencapai 11.360.130 produk. Pada tahun 2026, BPJPH menargetkan dukungan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI sebanyak sekitar 1,5 juta sertifikat.

Untuk mendukung ekosistem halal nasional, saat ini telah tersedia 364 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan 115.477 pendamping, 118 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 2.028 auditor halal terintegrasi, serta 39 lembaga pelatihan yang diakui BPJPH. Dari sisi sumber daya manusia, telah tersedia 31.585 penyelia halal dan 3.771 juru sembelih halal tersertifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyoroti pentingnya penguatan literasi halal bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Menurutnya, literasi halal tidak hanya menekankan aspek administratif sertifikasi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai halal sebagai nilai, budaya, dan gaya hidup.

Sebagai penutup, Warsito menilai percepatan sertifikasi halal menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari pesatnya pertumbuhan UMKM hingga kebutuhan peningkatan kualitas pendampingan dan layanan digital. Saat ini terdapat sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, dengan sekitar 90 persen di antaranya merupakan usaha mikro.

“Karena itu, percepatan program self declare dan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro harus terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pengembangan ekosistem halal yang memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk UMKM,” tutup Warsito.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, serta Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).

Kontributor Foto:
Reporter: