Bahasa Lampung, Aset Budaya yang Harus Dilestarikan Secara Kolaboratif

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pelestarian dan pengembangan Bahasa Lampung. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, pada Selasa (5/8/2025).

Rakor ini mempertemukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, Penggiat Pendidikan, serta Penggiat Bahasa dan sastra Lampung untuk memperkuat dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan Bahasa Lampung. 

Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Asisten Pemerintah dan Kesra Muhammad Firsada, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Rakor. Lampung memiliki keunikan karena menjadi salah satu dari 12 daerah di Indonesia yang memiliki aksara sendiri dari 718 bahasa daerah. Namun, pelestariannya menghadapi tantangan besar, termasuk keberagaman etnis dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah agar kebijakan pelestarian Bahasa Lampung selaras dengan prioritas nasional. Ia juga mengapresiasi komitmen Lampung dalam memajukan kebudayaan melalui sejumlah regulasi daerah, antara lain Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ke depan agar regulasi-regulasi tersebut dapat terimplementasikan secara lebih masif dan efektif, perlu harmonisasi yang lebih solid dengan kebijakan yang ada di Pusat, agar sejalan dengan Prioritas Nasional," ujar Warsito.

Selanjutnya Deputi Warsito juga menekankan pentingnya empat prinsip utama dalam menghadapi tantangan tersebut antara lain: Integrasi Kebudayaan Lokal dalam RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota; Revitalisasi Bahasa dan Identitas Budaya; Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Riset dan dokumentasi budaya; serta Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan regulasi.

Rapat ini menyepakati untuk melaksanakan: penguatan dukungan regulasi, program, dan anggaran, pengembangan profesi berbasis Bahasa Lampung; penguatan implementasi penggunaan Bahasa lampung, serta penguatan dukungan pelaksanaan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa Lampung. 

"Kemenko PMK berkomitmen untuk terus mendukung dan mengoordinasikan lintas Kementerian/ Lembaga dengan melibatkan juga Pemerintah Provinsi Lampung agar kebijakan dan implementasi lintas sektor dalam pelestarian dan pengembangan Bahasa Lampung dapat berjalan efektif, terpadu, dan berkelanjutan," ujar Deputi Warsito.