Kemenko PMK Kawal Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi PPPK Guru

Deputi bidang koordinasi peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama membuka secara resmi rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi PPPK guru (8/08/2023) di Jakarta. 

Rakor dipimpin oleh Asisten Deputi PAUD, Dasar dan Menengah Jazzyray Hartoyo. Turut hadir direktur anggaran bidang PMK Kementerian Keuangan; direktur gtk Dikdas Kemendikbud ristek; perwakilan dari sekretaris Dirjen GTK Kemendikbud ristek;  direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN;  perwakilan dari Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB; kepala dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten;  sekretaris dinas kabupaten Bogor;  perwakilan berbagai direktorat GTK dan direktorat PDM Kemendikbud; Ketua Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), dan unit internal di Kemenko PMK. 

Deputi menyoroti ketimpangan mutu yang berada di sekolah swasta. "Padahal keberadaan sekolah swasta lebih dahulu eksis dibandingkan sekolah negeri"' lanjutnya. 

Menurut Deputi Warsito rakor ini diharapkan dapat memberikan masukan sehingga dapat menghadirkan kebijakan seleksi PPPK yang saling terintegrasi, mengingat masih banyak sekolah swasta yang kekurangan guru karena kebijakan seleksi PPPK. 

Fenomena migrasi guru dari sekolah swasta ke sekolah negeri menandakan bahwa kondisi sekolah swasta perlu juga diperhatikan karena sebagian sekolah swasta dengan jenjang dasar dan menengah mendominasi dan menampung sebagian jumlah siswa nasional.

Terdapat permasalahan dan solusi yang diharapkan dalam rakor ini, yaitu: 

1. Daerah harus memperbaiki data DAPODIK karena menjadi sumber rujukan dalam menentukan kuota formasi PPPK Guru.

2. Formasi yang disiapkan KemenPAN-RB belum dapat dipenuhi daerah, maka perlu intervensi khusus untuk mengoptimalkan usulan pemenuhan kebutuhan guru melalui Kemendagri dan Kemendikbudristek. 

3. Proses penganggaran PPPK sudah ditampung dalam mekanisme penganggaran didaerahnya. Penggajian PPPK sudah masuk kedalam DAU yang ditentukan. 

4. Di wilayah timur formasi 2022 dan 2023 banyak daerah yang mengusulkan. Namun membutuhkan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK.

5. Perlu dipikirkan terobosan agar tidak terjadi ketimpangan mutu Pendidikan terkhusus di sekolah swasta. Karena di berbagai daerah pelosok banyak di dukung oleh keberadaan sekolah swasta. 

6. Prediksi pensiun guru 2022 sampai 2026 mencapai 316 rb. Perlu klasterisasi daerah rawan kekurangan guru dan penanganan khusus agar kuota seleksi PPPK dapat diprioritaskan di daerah paling rawan kekurangan guru.

7. Masih ada Sebagian guru honorer yang mengabdi diatas 16 tahun merasa keberatan di uji CAT. Banyak dari mereka kalah bersaing dengan fresh graduate atau sekolah swasta.

8. Perlu dipikirkan skema agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta yang lulus PPPK tidak diberhentikan oleh pihak Yayasan (sekolah swasta).

9. Perlu penambahan alokasi formasi Pendidikan khusus dan diharapkan tidak ada perubahan menjadi formasi guru kelas saat guru Pendidikan khusus berada di sekolah reguler.

10. Tahun 2023 Dibuka juga formasi untuk pamong belajar.

(Penyusun berita: Muhammad Ivan/Wahyu Setiawan/Melodi Adinda)

Kontributor Foto:
Reporter: