Rumuskan Kebijakan Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK Gelar Rakor dengan Daerah

Jakarta (06/12)--- Selain aspek penguatan regulasi yang memayungi rencana inklusivitas pemberdayaan disabilitas dan lansia dan dalam rangka mengintegrasikan program kerja dari K/L terkait agar sepakat menjadi isu prioritas pembangunan nasional, berbagai layanan dan akses yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kepada para penyandang disabilitas dan lansia diakui berhasil menginspirasi Pemerintah Pusat khususnya Kemenko PMK dalam merumuskan kebijakan bagi program pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia di tahun mendatang.

Dalam rangka menjaring banyak masukan bagi rumusan kebijakan yang dimaksud, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kab Bogor, Jawa Barat, di Kota Bogor pada Rabu (04/12) lalu. Rakor menghadirkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Kab Bogor sebagai Narasumber; dan para perwakilan dari BKKBN, Kemenkes, dan K/L terkait lainnya. Rakor selanjutnya dipimpin dan diarahkan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama. 
Ade dalam pengantarnya mengatakan bahwa sesuai dengan tugasnya yaitu melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi mulai dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Ade juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan dan strategi pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia sesuai kerangka pembangunan nasional antara lain meningkatkan advokasi terhadap peraturan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah bagi penyandang disabilitas dan lansia. Selain itu, dikembangkan pula fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diaksesnoleh penyandang disabilitas dan lansia, di samping mengembangkan skema manfaat lansia dan penyandang disabilitas miskin berbasis keluarga, pelatihan vokasi, peningkatan kesempatan kerja, dan pemberdayaan ekonomi serta kredit usaha. Dilakukan pula sosialisasi, edukasi, dan pengarusutamaan di masyarakat untuk mendukung sistem sosial dan lingkungan yang peduli penyandang disabilitas dan lansia.

Kab Bogor sendiri dalam menyelenggarakan layanan bagi penyandang disabilitas dan lansia diarahkan pada prinsip pencegahan, penyembuhan, dan rehabilitatif. Menurut Dinsos Kab Bogor, upaya ini sangat menekankan pada keterlibatan keluarga dan masyarakat sambil coba mengubah pola pikir masyarakat terhadap keberadaan disabilitas dan lansia di tengah kehidupan mereka. Dinsos Kab Bogor saat ini terus menyelenggarakan program yang sifatnya pendampingan dan pengembangan kapasitas baik untuk program pemberdayaan disabilitas dan lansia. (*)