Kemenko PMK Tindak Lanjuti Hasil Keputusan Sidang World Heritage Committee (WHC) ke-44 terhadap Warisan Budaya dan Alam Indonesia

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menindaklanjuti hasil keputusan Sidang World Heritage Committee (WHC) ke-44 terhadap Warisan Budaya dan Alam Indonesia melalui Rapat Koordinasi secara daring pada Kamis, 5 Agustus 2021.

 

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Nyoman Shuida menjelaskan, rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan pembahasan pelestarian warisan budaya dan alam Indonesia yang masuk dalam dokumen sidang dan mengidentifikasi tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap kelestarian warisan budaya dan alam Indonesia serta rekomendasi hasil sidang WHC ke-44 dan untuk mendapatkan komitmen juga dukungan bersama diantara Kementerian/Lembaga terkait.

 

Sidang WHC ke-44 telah dilaksanakan pada tanggal 16-31 Juli 2021 di Fuzhou, Cina. Terdapat 5 (lima) situs/properti warisan dunia Indonesia yang masuk di dalam dokumen sidang WHC tersebut, yaitu Kompleks Candi Borobudur; Lanskap Subak Bali; Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS); Taman Nasional Lorentz; dan Taman Nasional Komodo. 

 

Nyoman menjelaskan, fari 5 (lima) situs/properti warisan dunia Indonesia tersebut, 2 (dua) diantaranya merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan masuk dalam Program Prioritas Starategis pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

 

"Kedua DPSP tersebut adalah Kompleks Candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo. Dari keseluruhan situs tersebut, terdapat pending issues yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” ungkap Nyoman Shuida saat memimpin Rapat Koordinasi yang dihadiri Kementerian dan Lembaga terkait.

 

Sebagai Anggota Konvensi Warisan Dunia, Pemerintah Indonesia memiliki beberapa kewajiban, yaitu mempertahankan keaslian situs warisan dunia, menerapkan manajemen yang baik dan efisien, melakukan proteksi dan mendidik masyarakat untuk turut melestarikan situs warisan dunia, melaporkan perkembangan dan pengelolaan kepada WHC dalam bentuk laporan state of conservation setiap tahun, serta melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO selaku penanggungjawab program UNESCO di Indonesia.

 

Pasca Rapat Koordinasi, Kementerian dan Lembaga terkait bersepakat untuk menyiapkan jawaban atas rekomendasi dari WHC dalam sidang WHC ke-44, menyampaikan informasi secara sistematis mengenai Warisan Budaya dan Alam Indonesia berdasarkan prinsip regulation based, evidence based, experience based, scientific based, dan prosecuneris based serta memaksimalkan komunikasinya dengan pihak WHC UNESCO melalui Duta Besar RI di Paris dan juga perwakilan Indonesia untuk UNESCO di Paris. (*)

Editor :
Reporter: