KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, perlu upaya ekstra dalam melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pornografi untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkan dari pornografi.
Hal itu disampaikan saat membuka “Rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi” yqng digelar oleh Kemenko PMK di Ruang Rapat Lt. 12, pada Senin (21/8).
Lisa mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk memahami sejauh mana UU Pornografi telah berhasil mengatasi resiko dan tantangan Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Selain itu, untuk juga meninjau kembali kesesuaian UU Pornografi dengan perkembangan zaman, teknologi dan dinamika masyarakat modern.
“Kami ingin mendengar bagaimana kerja gugus tugas dari penanganan pornografi ini, karena kalau dilihat dari undang-undang yang ada Kementerian Agama sebagai Ketua Harian, dan harus membentuk sekretariat yang harapannya lebih aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi ini,” ujar Lisa.
Lisa mengungkap, ada beberapa pending isu dan rencana tindak lanjut, yakni isu relevansi mengenai regulasi dan aturan turunannya, isu kelembagaan yang mencakup reaktivasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dan pembentukannya di daerah, serta isu program kegiatan yang sudah dilakukan oleh kementerian dan lembaga beserta evaluasinya.
Diketahui, rapat koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi telah dimulai sejak Agustus 2022 lalu, dimana telah dilakukan penyusunan KMA tentang pembentukan Anggota Sub Gugus Tugas P3, upaya menghidupkan kembali GTP3, penyusunan draf Permenko PMK tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, hingga diskusi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Pornografi.
“Saya berharap ada titik temu dari berbagai stakeholder dalam pertemuan ini terkait pencegahan dan penanganan pornografi,” pungkas Lisa.
Kemenko PMK bertindak mengawal Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, dimana sebelumnya masih menggunakan nomenklatur Menko Kesra yang bertindak sebagai Ketua GTP3. Selain itu, Menteri Agama sebagai Ketua Harian dengan anggota, terdiri dari Menkominfo, MenPPPA, Menkumham, Mendikbud, Mendagri, Menperin, Mendag, Menparekraf, Menkes, Mensos, Menpora, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, dan Ketua Lembaga Sensor Film.