KEMENKO PMK -- Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut TPPO merupakan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara (Transnational Crime) sebagaimana dalam konsideran menimbang poin c UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, karena dampaknya yang meluas, TPPO juga dianggap sebagai salah satu kejahatan luar biasa (Extraordinay Crime). TPPO dianggap berbahaya karena praktiknya bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM baik secara nasional maupun universal.
TPPO bisa terjadi kepada siapa saja. Tidak harus selalu terjadi kepada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu. Terbukti, mahasiswa juga rentan terhadap praktik kejahatan seperti ini. Seperti kasus ferienjob di Jerman yang baru-baru ini terjadi dimana terdapat korban terindikasi TPPO sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selaku Ketua II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) menggandeng LLDikti VII Jawa Timur, menggelar Edukasi Terpadu terkait PP TPPO kepada civitas akademika di Gedung LLDikti VII, Surabaya, pada Selasa, (27/8/2024).
Tujuan dilaksanakan Edukasi Terpadu tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk edukasi terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang kepada civitas akademika.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Veronica Enda Wulandari menghimbau agar perguruan tinggi menguatkan sinergi dan koordinasi dengan LLDikti dan kementerian/lembaga yang tergabung dalam GT PP TPPO di daerah.
Menurutnya, perguruan tinggi harus meningkatkan kewaspadaan dan upaya peningkatan pemahaman terkait bahaya akan dampak TPPO serta bagaimana pencegahannya di kalangan civitas akademika kampus masing-masing.
“Perguruan tinggi dan mahasiswa perlu melek dalam memahami dan mengetahui berbagai modus, bahaya dan dampak TPPO sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian bukan ketakutan,” ujar Veronica Enda Wulandari.
Senada dengan Enda, Kombes Muchamad Budi Hendrawan dari Baharkam Polri juga mengharapkan perguruan tinggi agar menggalakan upaya pencegahan sosialisasi dan edukasi masif melalui kegiatan seminar, sosialisasi, workshop, kampanye, dan penyuluhan terkait TPPO.
Selain itu, pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima tawaran program magang pendidikan dan magang kerja di luar negeri disampaikan oleh Kepala LLDIKTI VII Prof. Dyah Sawitri.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi se-Jawa Timur dengan sekitar 80 peserta hadir secara luring, dan sekitar 270 peserta hadir secara daring. Dalam kesempatan ini, turut hadir juga sebagai narasumber Prijadi Santoso Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PP dan PA, dan Wahyu Hari Haji Kepala Program Magang dan Studi Independen Kemendikbudristek.
Di akhir acara, perwakilan kementerian/lembaga dan perguruan tinggi menandatangani Pernyataan Bersama Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) di Lingkup Perguruan Tinggi se-Jawa Timur. Diharapkan dengan penandatanganan Pernyataan Bersama ini akan memperkuat komitmen dan upaya pencegahan dan penanganan TPPO. (*)
mksh di