Kemenko PMK Dorong Percepatan Penanganan Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Kabupaten Nganjuk

KEMENKO PMK – Penanganan bencana harus terus diupayakan mengingat dalam kondisi pandemi yang belum mereda masih ada masyarakat penyintas bencana yang membutuhkan perhatian khusus. Salah satunya adalah upaya penanganan bencana longsor di Desa Selopuro Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 14 Februari 2021.

 

Saat ini, penanganan bencana telah memasuki tahap transisi darurat menuju pemulihan hingga tanggal 31 Agustus 2021. Meskipun seluruh bantuan dan santunan ahli waris telah disalurkan, akan tetapi masih terdapat beberapa isu yang perlu mendapatkan perhatian serius.

 

Beberapa isu tersebut antara lain, skenario percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui program relokasi dengan pilihan terpadu dan mandiri serta pemberian jaminan hidup (jadup) dan isi rumah (sirum).

 

Merespon urgensitas tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mendorong penguatan kolaborasi multipihak dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/07).

 

“Kita semua perlu mengupayakan penanganan bencana yang tepat waktu agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi terutama dalam masa pandemi seperti saat ini”, tutur Plt. Deputi 2 Didik Suhardi saat membuka rapat koordinasi secara daring, Kamis (22/7).

 

Didik menyampaikan bahwa untuk mencapai ketepatan waktu penuntasan penanganan bencana perlu sinergitas manajemen penanggulangan bencana di pusat dan daerah. Melalui rakor tersebut, Kemenko PMK mempertemukan langsung kementerian/lembaga terkait dengan pemerintah daerah agar segala hambatan dapat langsung teratasi.

 

"Melalui rapat ini, alternatif skenario rehabilitasi dan rekonstruksi diperjelas sehingga pemda segera dapat mengambil kebijakan yang pasti," jelas Didik.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhutani mengenai penyediaan lahan relokasi dengan skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) sesuai rekomendasi area aman bencana dari Badan Geologi. Sementara itu, masyarakat juga telah diberikan fasilitas sewa hunian melalui Dana Tunggu Hunian (DTH) hingga proses relokasi selesai.

 

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB mengutarakan bantuan stimulan rumah melalui Dana Siap Pakai (DSP) dapat diberikan setelah pengajuan usulan oleh Pemkab Nganjuk diproses melalui Direktorat Sumber Daya Darruat BNPB. Selain itu, BNPB hingga kini masih menunggu pelengkapan berkas perencanaan relokasi dan rehab-rekon lainnya.

 

Senada dengan BNPB, Kemensos juga siap menindaklanjuti usulan Jaminan Hidup dan Isi Rumah apabila telah diajukan oleh Pemda Kab. Nganjuk. Dalam hal usulan pembangunan rumah relokasi, KemenPUPR mengusulkan agar Pemda Kabupaten Nganjuk bersurat langsung kepada Menteri PUPR agar mendapatkan penanganan yang lebih cepat.

 

Sebagai catatan dan rekomendasi penutup, Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK Nelwan Harahap memaparakn beberapa hal diantaranya memberikan apresiasi kepada K/L dan pemda yang telah melakukan upaya penanganan tanggap darurat pasca bencana banjir dan longsor di Kabupaten Nganjuk pada masa tanggap darurat.

 

"Pemerintah daerah juga agar menyiapkan skenario percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui program relokasi dengan pilihan terpadu dan mandiri," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Pemda Kabupaten Nganjuk berkoordinasi dengan PT Perhutani KPH Nganjuk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan  lahan agar clear and clean secara administrasi dan penguasaan lapangan.

 

"Terakhir, Kemenko PMK, BNPB, Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial akan melakukan monev bersama dan advokasi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi," tandas Nelwan.

Kontributor Foto:
Reporter: