KEMENKO PMK — Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi mengatakan perlindungan khusus kepada anak harus dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa anak dalam tumbuh kembangnya.
Hal itu disampaikan saat memimpin “Rapat Tingkat Eselon 2 terkait Dukungan Program dan Kegiatan Perlindungan Khusus Anak” yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK di Ruang Rapat Lantai 14 Kemenko PMK, pada Selasa (20/2).
“Perlindungan khusus untuk anak harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga bersama dan peran penthelix. Ini harus terus dioptimalkan untuk menjamin rasa aman dan masa depan anak,” ujar Imron.
Seperti diketahui, maraknya kasus kekerasan terhadap anak baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik dan pemerintah. Kekerasan seksual oleh tenaga pendidik hingga perundungan antar teman sebaya adalah sebagian kecil contoh ragam kasus yang angkanya terus meningkat.
Perlindungan Khusus Anak diketahui merupakan program perlindungan yang terus didorong oleh Kemenko PMK untuk anak dalam situasi dan kondisi tertentu guna mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembang.
Program itu, menurut Imron sangat penting mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini anak-anak Indonesia berjumlah 84,7 juta dari total penduduk yang ada. Imron mengatakan anak-anak tersebut merupakan calon SDM Unggul Indonesia Emas 2045.
“Untuk dapat menjadi SDM unggul, anak-anak kita wajib dipenuhi haknya dan dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Perlindungan ini agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” imbuh Imron.
Turut hadir menyampaikan program-program perlindungan kepada anak dari sejumlah kementerian dan lembaga, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Desa PDTT, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan.