Gunung Kidul (25/3) -- Pengembangan desa wisata dan desa digital merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa secara terpadu yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adanya desa wisata dan desa digital bertujuan untuk mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, desa wisata dan desa digital diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dasar dan prasarana desa, kapasitas aparatur desa, serta meningkatkan potensi desa.
Salah satu desa yang telah mengembangkan desa wisata adalah Desa Nglanggeran, Kecamatan Pathuk, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta. Desa Nglanggeran sebagai desa wisata telah menorehkan berbagai prestasi.
Pada tahun 2017, Desa Wisata Nglanggeran berhasil memperoleh penghargaan sebagai Desa Wisata Terbaik di Indonesia dan menerima penghargaan ASEAN Community Based Tourism (CBT) Award di Singapura.
Selain itu, Desa Wisata Nglanggeran berhasil masuk ke dalam Top 100 Destinasi Berkelanjutan Dunia atau Sustainable Destinations Top 100 versi Global Green Destinations Days (GGDD) pada tahun 2018.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dody Usodo Hargo mengapresiasi prestasi yang telah dicapai Desa Wisata Nglanggeran.
"Desa ini telah menjadi desa yang berkembang dan diakui oleh dunia Internasional. Hal ini patut disyukuri," sebut Dody dalam kunjungan Monitoring dan Evaluasi Terpadu di Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Kamis(25/3).
Deputi Dody menyatakan, Desa Nglanggeran bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang akan mengembangkan desa wisata. Dia mengungkapkan, banyak desa lain masih gagal dan terkendala untuk mengajukan menjadi wisata.
"Dari hasil keliling kami, banyak desa wisata yang ingin mengajukan ke UNESCO tapi belum siap dan terdapat berbagai kendala. Bahkan masuk dalam desa wisata, desa konservasi, dan tema prioritas nasional lainnya juga belum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan, untuk mempercepat pembangunan desa memerlukan penguatan sinergi peran pendamping dan penyuluh desa.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah telah memiliki landasan hukum untuk menguatkan sinergi peran pendamping dan penyuluh desa, yakni SE Mendagri Nomor 138/1625/SJ tentang Penguatan Kecamatan melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan sebagai Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh.
"Dengan bertemunya para pendamping dan penyuluh di kantor kecamatan diharapkan dapat bersama-sama bekerja secara terintegrasi dalam percepatan pembangunan desa-desa di Kecamatan. Serta, menguatkan sinergi peran pendamping dan penyuluh desa saat ini," pungkas dia.