Dana Desa Membuka Peluang Kerja Bagi Masyarakat

KEMENKO PMK – Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum mendorong Pemda Provinsi maupun Kabupaten agar dapat melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SE Mendagri  nomor 138/1625/SJ tahun 2021 tentang Penguatan Kecamatan melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan sebagai Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh. 

"Kami minta Pemda dapat mensosialisasikan SE Mendagri ini sampai tingkat kecamatan hingga desa. Saya yakin apabila SE ini  dilaksanakan, akan memperkuat peran dan fungsi Camat dalam mengkoordinasikan  program kegiatan di lingkup Kecamatannya," imbuh Indri saat melakukan pemantauan terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan dana desa Provinsi Kepulauan Riau, melalui rapat koordinasi dan peninjauan ke desa, Rabu (20/7).

Rapat Koordinasi Daerah dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin secara bersama, serta dihadiri oleh Direktur Binwas Polda Kepri, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Pj. Sekda Kab. Bintan, Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepri,  OPD terkait, PKK serta pendamping desa. 

Adapun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan salah satu provinsi perbatasan dengan  ciri kepulauan, terdiri 2.408 pulau dengan 5 kabupaten, 2 kota, 52 kecamatan dan 255 desa. Diketahui, Provinsi Kepri memiliki pagu dana desa tahun 2022 sebesar Rp. 209,14 Miliar untuk 275 desa, turun 24,33 % dibandingkan pagu anggaran tahun 2021.  Berdasarkan data di lapangan sudah salur sebesar Rp. 147,16 Miliar atau 72,32%. 

Dalam upaya transparansi penggunaan dana Desa, Pemerintah Provinsi Kepri  memiliki tim Binwas dengan melibatkan Biro Hukum, Inspektorat, Polda, Kanwil Perbendaharaan, dan Kejaksaan.  

"Kami mengapresiasi langkah Provinsi Kepri dengan membentuk Tim Binwas. Dengan Tim ini akan memperkuat pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Diharapkan tim ini juga dapat memberikan pelayanan konsultasi bagi perangkat desa", tutur Indri.
Hasil pemantauan di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan memperlihatkan bahwa alokasi penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan telah memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. 

Desa mengalokasikan dana Desa untuk penyertaan modal pada budidaya tanaman cabe melalui kelompok tani. Saat ini diatas lahan seluas 1,5 Ha selama sekitar 7 bulan telah dapat menghasilkan 20 ton cabe. 

Dana Desa telah nyata membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar, terutama kaum ibu-ibu.  Dengan dana desa untuk budidaya hortikultura dapat menyediakan kebutuhan sayur-sayuran dengan harga terjangkau bagi masyarakat desa dan dapat mengurangi ketergantungan suplai dari luar daerah/Desa.  Manfaat lain termanfaatkaannya lahan tidur yang tidak dikelola, menjadi lahan pertanian produktif. 

Ke depan diharapkan kelompok tani dapat bekerjasama dengan BUMDesa dalam pemasaran dan penyediaan sarana produksi (saprodi) pertanian serta mengelola  pemanfaatan lahan kosong milik desa. "Penggunaan dana desa untuk usaha produktif terbukti memberikan peluang kerja dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Penguatan ketahananan pangan agar dapat diperluas dan dikembangkan sebagai upaya antisipasi perubahan iklim dan krisis pangan dunia," ungkap Indri.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Prov. Kepri Misni menyampaikan, penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan rata-rata sudah di atas 20 persen.
“Bahkan di Kabupaten Bintan ada yang menggunakan hampir 29 persen dengan kegiatan dominan yaitu peningkatan produksi peternakan, penguatan ketahanan pangan desa, peningkatan produksi, bantuan bibit perikanan dan pertanian hingga bimbingan teknis teknologi tepat guna,” jelasnya.

 

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: