Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Persiapkan RPerpres RAN PP TTPO

KEMENKO PMK - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN 
PP TPPO).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyampaikan, RPerpres RAN PP TPPO adalah penguatan dari Permenko PMK No 2 Tahun 2016 tentang RAN PTPPO 2015-2019.

Dia menyatakan, RAN PP TPPO telah melalui jalan panjang untuk menjadi RPerpres. Dari yang semulanya hanya Permenko, kemudian disepakati menjadi RPerpres pada 2020 awal, penyusunan draft, dan saat ini tengah memasuki proses pencermatan untuk dibawa ke Presiden.

"Tujuan penyusunan RPerpres RAN TPPO adalah untuk meningkatkan kordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan
dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO," ujar Femmy dalam rapat koordinasi secara daring, pada Selasa (26/7)

Lebih lanjut, Femmy menerangkan, adanya RPerpres RAN PP TPPO guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara terpadu.

"Dari Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah," jelasnya.

"Selain itu, adanya RAN PP TPPO ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya TPPO di di kancah multinasional. Karenanya. Butuh koordinasi dan sinergi yang kuat dengan dipandu RAN PP TPPO ini," imbuhnya. 

Femmy berharap, RPerpres RAN PP TPPO segera rampung pembahasannya dan bisa dibawa ke Presiden. Dia juga berharap pengajuan RAN PP TPPO menjadi Perpres bisa berlangsung cepat dan lancar. 

Dalam rapat koordinasi secara daring itu hadir perwakilan Kementerian PPPA, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemnaker, LPSK, dan BP2MI. 

Reporter: