Susun Strategi Kebijakan UU Desa, Kemenko PMK Gelar Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Kewenangan Pemerintah dan Pembangunan Desa

Setelah menggelar rapat koordinasi tingkat regional Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Sulawesi, Jakarta dan Bali, tanggal 13 - 15 Desember 2023, Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Kewenangan Pemerintahan dan Pembangunan Desa di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jakarta. Dari rapat koordinasi tingkat regional sebelumnya, telah dihasilkan 32-34 orientasi strategi dan 230-an rencana aksi yang akan dilaksanakan hingga 20 tahun ke depan. 

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Herbert Siagian membuka rapat yang turut diikuti oleh kurang lebih 100 peserta ini. Dalam sambutannya, Herbert mengatakan, Kemenko PMK sebagai pelaksana komponen 3 (tiga) P3PD dimandatkan untuk menyusun dokumen strategi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diharapkan, dengan adanya dokumen tersebut, dapat menjadi peta jalan dan memandu pelaksanaan Undang-undang Desa bagi pemerintah, pemda provinsi/kabupaten dan pemerintah desa.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko PMK Pancadewi Setyarini dalam laporannya menyampaikan, Rapat hari ini digelar untuk mendapatkan masukan dan berbagi pengetahuan antar pihak dari pusat dan daerah guna penyusunan strategi kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa melalui sinergi kewenangan pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan isu-isu strategis dan renaksi yang telah dirumuskan melalui rakor regional sebelumnya. Kemenko PMK sebagai pelaksana komponen 3 P3PD dimandatkan untuk menyusun dokumen strategi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diharapkan dengan adanya dokumen tersebut dapat menjadi peta jalan dan memandu pelaksanaan Undang-undang Desa bagi pemerintah, pemda provinsi/kabupaten dan pemerintah desa.

Setelah sesi pembukaan, rakor dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi. Sesi diskusi pertama membahas sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Desa dengan narasumber Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Penataan & Administrasi Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Biro Perencanaan, Kemendesa PPDT. Pada sesi kedua, diskusi membahas Kebijakan dan Inovasi Daerah dalam Mewujudkan Peningkatan Status Perkembangan Desa dengan narasumber Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, dan Kepala Desa Kendalbulur, Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, peserta dibagi ke dalam 3 kelompok yang masing-masing akan membahas isu-isu strategis. Kelompok akan dipandu oleh 1 orang fasilitator dan 3 orang tenaga ahli yang hasil akhirnya adalah sebuah ouput kegiatan. Selanjutnya hasil/kesimpulan dari masing-masing kelompok akan disampaikan pada sesi pleno untuk menghasilkan suatu usulan strategi pelaksanaan kewenangan pemerintahan dan pembangunan desa guna penyusunan strategi nasional pelaksanaan Undang-Undang Desa. 

Sebagai informasi, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko PMK. P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah. Secara umum, tujuan dari P3PD adalah memperkuat kapasitas kelembagaan desa untuk perbaikan kualitas belanja desa di lokasi program.

Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Eni Rukawiani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Provinsi Lampung, Banten, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua, koordinator regional management consultant (RMC) P3PD dan tenaga pendamping dari 33 provinsi di Indonesia.

Kontributor Foto:
Reporter: