Satu Dasawarsa Penerapan UU Desa, Kemenko PMK Pantau Pengembangan Desa di Wilayah Sulawesi

Deputi Sorni Buka Rapat Koordinasi Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sulawesi

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sulawesi, di Hotel Best Western Coco Plus Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (13/6/2024). 

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menjelaskan, tujuan dari Rakor ini adalah untuk mengevaluasi kembali perjalanan Undang-Undang Desa selama 10 tahun penerapannya, khususnya di wilayah Sulawesi. 

Deputi Sorni menyampaikan, sejauh ini sudah terlihat implementasi dan manfaat yang ada dari UU Desa. Seperti dengan adanya dukungan Dana Desa sudah banyak perkembangan desa menjadi lebih maju. banyak yang berkembang. 

Diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa sebesar ± Rp. 538 triliun kepada 74.960 desa selama 10 tahun ini. Pada tahun 2023, sebanyak 20,37% dari pagu Dana Desa telah dianggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan di desa. 

"Dampak positif keterlibatan desa melalui pendekatan konvergensi dalam upaya mewujudkan prioritas pembangunan sudah dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian program tematik, yaitu penurunan angka stunting dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan adanya alokasi BLT Dana Desa maksimal 25% dari total pagu Dana Desa," ujar Sorni.

Selain itu, dalam 10 tahun, dana desa juga telah berhasil dimanfaatkan dalam  konvergensi pembangunan lainnya adalah terkait pengembangan desa tangguh terhadap bencana (Destana) dengan upaya Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK). Upaya pengurangan resiko bencana (PRB) melalui Destana menempatkan warga masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana di desa sebagai pelaku utama, sebagai subyek yang berpartisipasi dan bukan obyek, akan lebih berkelanjutan dan berdaya guna.  

"Rakor ini penting untuk sinergitas kita ke depan. Karena membangun desa itu tidak bisa hanya satu pihak. Semua pihak harus berkontribusi dan Kemenko PMK sebagai koordinator untuk melakukan sinergitas ini. Oleh sebab itu rakor ini kami lakukan, secara khusus untuk wilayah Sulawesi," ungkap Deputi Sorni.
  
Dapam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin, yang pada kesempatan ini mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dalam sambutannya menyampaikan, masyarakat desa perlu diberi ruang untuk berpartisipasi secara aktif dalam setiap proses pembangunan desa. 

"Pengembangan ekonomi desa juga perlu menjadi fokus utama dalam kebijakan yang disusun. Pengembangan sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ungkapnya.

Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT Sugito menyampaikan, selama 5 tahun pertama (2014-2019) fokus Dana Desa adalah pada layanan mendasar seperti infrastruktur. Periode lima tahun berikutnya (2019-2024), Dana Desa fokus pada pertumbuhan ekonomi dan sumber daya manusia. "Harapannya, ke depan, kita bisa fokus pada SDM desa yang berdaya saing dan berkelanjutan," tuturnya. 

Dari total 8.755 desa yang ada di Sulawesi, sebanyak 1.140 desa berstatus mandiri dan 12 desa berstatus sangat tertinggal. Dari target 62 kabupaten entas pada RPJMN 2019-2024, sebanyak 37 kabupaten berpotensi entas dari ketertinggalan di tahun 2024, berdasarkan hasil evaluasi atas indikator-indikatornya. Tiga diantaranya berada di Sulawesi Tengah, yaitu Tojo Una-Una, Donggala, dan Sigi. 

“Desa tertinggal semakin berkurang di Sulawesi Tengah. Oleh karenanya, pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi pada pemerintah dan kepala daerah di Sulawesi Tengah,” tambah Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro.

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal melaporkan, rakor ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan pemikiran dari pemangku kepentingan terkait arah penyusunan kebijakan pelaksanaan UU Desa. Masukan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi acuan dalam menyusun Renstra dan rencana kerja, terutama dalam menjembatani program-program penguatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa, serta menjadi panduan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045 menuju Indonesia Emas. 

Rakor berlangsung selama 3 (tiga) hari, 13-15 Juni 2024, dan turut dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta dari 6 provinsi di Sulawesi, DPMD, RMC, dan tenaga pendamping profesional, kepala dinas PMD desa, camat, dan kepala desa. Sementara narasumber dan fasilitator berasal dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, dan BPKP. Metode pelaksanaan kegiatan rakor adalah sesi pemaparan para narasumber, rapat panel dan diskusi untuk mentemukenali penyusunan arah kebijakan pembangunan desa pada RPJMN berikutnya. Hasil kesimpulan diskusi masing-masing kelompok akan disampaikan pada sesi pleno esok untuk dijadikan satu rumusan guna penyusunan Strategi Nasional dalam pelaksanaan UU Desa. 

Rakor turut dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas PMD Provinsi, Kabupaten, Regional Management Cosultant (RMC), Tenaga Pendamping Pembangunan (TPP), Camat dan Kades se-wilayah Sulawesi.