KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, upaya penghapusan kekerasan terhadap anak tidak hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak, tetapi juga harus melalui sinergi dan kerja bersama dari pemerintah pusat, daerah, mitra pembangunan hingga organisasi masyarakat sipil.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam agenda “Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Hotel Maia Jakarta, pada Senin (25/9).
Lisa menambahkan, bimbingan teknis semacam ini perlu terus dilakukan sebagai upaya mendesiminasikan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang telah menjadi Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022. Upaya ini juga sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada kementerian/lembaga tentang upaya yang harus dilakukan dalam menghapus kekerasan kepada anak.
"Kita perlu lakukan akselerasi dan penentuan skala prioritas karena kita punya target dalam RPJMN 2020-2024 yang harus dituntaskan satu tahun lagi,” tegas Lisa.
Diketahui, tujuan dari agenda bimbingan teknis tersebut juga dilakukan agar kementerian/lembaga dapat lebih memahami tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, agenda ini dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi secara langsung terkait rencana dan implementasi teknis yang akan dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga.
Menurut Lisa, cara ini dilakukan mengingat peta jalan pemberantasan kekerasan terhadap anak yang telah dibuat seringkali tidak berjalan sesuai dengan harapan. Sehingga bimbingan tersebut penting dilakukan agar dapat menuntun para pelaksana teknis di lapangan agar dapat berjalan sesuai dengan koridor yang ditentukan.
“Outcome ke depan kita harapkan agar sepertiga penduduk Indonesia yang berusia anak dapat tumbuh berkembang dengan berkualitas dan memiliki daya saing yang kuat untuk mengisi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Lisa.
Berdasarkan data SIMFONI dari KemenPPPA, terdapat peningkatan jumlah kekerasan terhadap anak yang terjadi antara tahun 2021-2022. Kekerasan terbanyak dialami oleh anak perempuan dalam keluarga atau lingkungan terdekat anak. Tercatat, perilaku kekerasan itu adalah orang terdekat anak yang seharusnya dapat melindungi dan memberikan pengasuhan yang baik.
Selain upaya untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi program yang dilakukan dalam bimbingan teknis ini, pemerintah juga sedang menyusun Panduan Pelatihan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak hasil kerja sama antara BAPPENAS, KemenPPPA, UNICEF dan Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk dari komitmen pemerintah yang tertuang dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak dan bagian dari kemitraan global “Pathfinding Country” untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak.
Panduan pelatihan ini disebut mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus, intervensi kunci, serta target, peran, hingga tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan masyarakat dalam mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Diharapkan panduan pelatihan ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan kapasitas K/L dan pemerintah daerah serta pihak non pemerintah untuk melaksanakan upaya penghapusan kekerasan terhadap anak secara terpadu.