Penyusunan Road Map RB Kemenko PMK

Jakarta (7/9) -- Setelah melalui rangkaian panjang, penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mulai memasuki tahap penyelesaian akhir. Progres penyusunan Road Map RB saat ini memasuki pembahasan bab akhir, yaitu Bab 4 Sasaran dan Strategi, Bab 5 Manajemen Pelaksanaan, dan Bab 6 Penutup.  

Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK Didik Suhardi menyampaikan, penyusunan Road Map RB merupakan upaya yang dilakukan untuk membuat suatu perubahan tata kelola pemerintahan di Indonesia, khususnya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Bagaimana kita membangun birokrasi yang handal, murah, mudah, kemudian reformasi yang melayani dengan cepat. Ini adalah slogan keadaan birokrasi kita di masa yang akan datang," ucap Didik dalam rapat koordinasi membahasa progres Road Map RB 2020-2024 yang diikuti oleh jajaran tim penyusun dari Eselon II Kemenko PMK, pada Senin (7/9). 

Lebih lanjut, Didik mengatakan, pihak penyusun Road Map 2020-2024 khususnya dari kedeputian diharapkan dapat memilih prioritas tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik dan tantangan yang dihadapi. Menurut dia, Kemenko PMK sebagai kementerian yang melakukan koordinasi terhadap kementerian teknis memiliki sasaran Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP).

"Oleh karena itu perlu dipilah bagaimana pembuatan kebijakan benar-benar tepat sasaran dan tersinkronisasi dengan baik antar kementerian. Jangan sampai ada kebijakan yang menguntungkan satu kementerian, tetapi di kementerian lain malah merugikan," ucapnya.

Menurut Didik, sesuai arahan Menko PMK, mendatang perlu dilakukan koordinasi dengan langsung turun ke lapangan. Oleh karena itu, menurutnya, di dalam Road Map 2020-2024 perlu diperbaharui cara koordinasi yang dilakukan. 

"Saya kira hal-hal baru dalam Road Map 2020-2024 adalah strategi yang lebih tajam, lebih fokus, lebih membumi. Sehingga strategi yang kita tetapkan ini nanti bisa betul-betul langsung menuju pada sasaran-sasaran dari Kemenko PMK. Kemudian lebih banyak melibatkan banyak pihak vertikal horizontal, program dan kegiatan bisa didesain sampai unit kerja," pungkas Didik.

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Ada 8 area dalam reformasi birokrasi Kemenko PMK, yaitu: Area Manajemen Perubahan; Area Deregulasi Kebijakan; Area Penataan dan Penguatan Organisasi; Area Penataan Tatalaksana; Area Penataan Sistem Manajemen SDM; Area Penguatan Pengawasan; Area Akuntabilitas Kinerja; dan Area Kualitas Pelayanan Publik.

Kebijakan RB tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81/2010 tentang Grand Design RB 2010-2025, meliputi rancangan induk pelaksanaan RB Nasional. Adapun transformasi birokrasi dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap I (periode 2010-2014), tahap II (2015-2019), dan tahap III (2020-2024). (*)