Penggunaan Data Kemenko PMK Terus Dioptimalkan

Jakarta (18/3) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merupakan kementerian yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan beberapa kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Sebagai kementerian koordinator, tentunya seorang Menko PMK harus memahami berbagai isu yang berkembang di Indonesia dan khususnya isu kementerian teknis di bawah naungan Kemenko PMK. Kunci untuk memahami berbagai isu tersebut adalah data yang mumpuni 

Dalam rangka optimalisasi data sebagai bahan referensi Menko PMK dilakukan rapat membahas optimalisasi penggunaan data. Rapat melibatkan seluruh pejabat pembuat kebijakan di lingkup Kemenko PMK.

Rapat dipimpin oleh dua staf ahli Kemenko PMK yakni Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Aris Darmansyah, dan
Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial dan Jati Diri Bangsa Hazwan Yunaz.

Aris Darmansyah menyampaikan beberapa pandangan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam penyajian data. Menurut Aris Menko PMK masih sering menerima data yang sama dengan data-data kementerian teknis. 

"Menko PMK menginginkan data-data yang disajikan adalah data yang berbeda dari data yang lain. Misalnya data yang belum dibahas oleh kementerian teknis, data yang khas dengan bidang khusus Kemenko PMK," ujar Aris dalam rapat di lantai 14 Kantor Kemenko PMK, Rabu (18/3).

Selain itu, Aris mengatakan, data-data yang disajikan perlu dihimpun dari berbagai sumber, tidak hanya dari satu sumber, dan menggunakan sumber yang valid. 

"Untuk penyajian data misalnya data kasus-kasus diusahakan dalam bentuk infografis peta geospasial, dan dicari pembanding data dari negara lain," lanjut Aris.

Data-data tersebut, menurut Aris juga perlu diperbarui dengan data-data terbaru yang ada. Pengumpulan dan perbaruan data dikoordinir oleh kedeputian. Nantinya dihimpun dan dikelola melalui Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK.

"Data nantinya dipergunakan sebagai referensi pada saat Rapat Tingkat Menteri (RTM), Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden, ataupun untuk informasi publik," pungkas Aris.

Kontributor Foto:
Reporter: