Pemenuhan Hak Anak Fondasi Masa Depan Bangsa

KEMENKO PMK -- Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.

 

Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. 

 

Karena itu, kata dia, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik. Hal itu dikatakan Femmy saat menyampaikan sambutan dalam Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2021, pada Kamis (22/7). 

 

"Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, isu anak yang menonjol di tingkat nasional terkait perlindungan dan hak anak seperti stunting, rendahnya akses PAUD, putus sekolah, dan perkawinan anak. 

 

Dia menerangkan, ragam masalah tersebut membutuhkan kerjasama dan gotong royong untuk mencegah dan menurunkan tingginya prosentase dari kejadian-kejadian tersebut. 

 

"Pembangunan sumber daya manusia dalam periode anak menjadi isu yang menonjol dalam RPJMN 2020 – 2024. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya di berbagai bidang, agar pembangunan SDM pada periode anak, merata dan inklusif," ujarnya.

 

Menurut Femmy, pandemi Covid-19 telah menguji pelayanan dasar bidang kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan, perlindungan serta kesejahteraan anak. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat terus menaati pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi anak-anak Indonesia.

 

"Sehingga anak-anak tidak terpapar Covid dan terjamin haknya untuk tumbuh dan berkembang," tuturnya.

 

 

Dalam kesempatan itu, Femmy menyebut Anugerah KPAI menjadi pengingat pentingnya pemenuhan hak anak saat ini, terutama di masa pandemi COVID-19.

 

"Pemberian Anugerah KPAI Tahun 2021 ini mengingatkan kita kembali tentang pentingnya memenuhi hak anak, apalagi pada masa pandemi COVID-19, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

 

Oleh karenanya, Femmy mengatakan tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: