Pemberdayaan Masyarakat Untuk Dukung Pelestarian Kawasan Konservasi

Jakarta (22/2) -- Kawasan konservasi merupakan kawasan yang bertujuan untuk melindungi habitat dan tempat hidup berbagai jenis makhluk hidup dari kerusakan. Tentunya, di sekitar kawasan tersebut terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang bermukim. Maka dari itu, diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang pelestarian kawasan konservasi dan kemandirian masyarakat.

Sebagai upaya untuk mengawal target RPJMN 2020-2024 untuk pemberdayaan masyarakat di 4.500 desa sekitar kawasan konservasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Konservasi, pada Kamis (18/2).

Hadir dalam rapat tersebut Perwakilan dari Kementerian/Lembaga Diantaranya: Kementerian Desa PDTT, KLHK, Bappenas, Kemendagri, Kemenparekraf, Kemenkop UMKM, dan Kementan. 

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Herbert Siagian menjelaskan, pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.

"Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi tidak bertujuan untuk menurunkan kualitas dan daya dukung kawasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Herbert mengatakan, pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi juga bertujuan untuk mendukung kelestarian kawasan yang sejalan dengan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan).

“Pemberdayaan masyarakat desa di kawasan konservasi harus memberikan kontribusi yang produktif, dapat menjaga daya dukung lingkungan, tetapi juga meningkatan kapasitas manusia”, ungkapnya.

Berdasarkan data yang didapat, setidaknya terdapat 2.500 desa yang membutuhkan peningkatan pemberdayaan dan 2.000 desa yang membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan kemampuan desa.

Kasubdit Daerah Penyangga dan Zona Pemanfaatan Tradisional KLHK Nico menjelaskan, pemberdayaan masyarakat yang dikonsepkan KLHK di desa konservasi berupa pemberian akses, fasilitasi kemitraan, dan pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam. Saat ini sedang disusun acuan pengembangan desa konservasi dan akan dirilis dalam waktu dekat.

Nico juga menyampaikan bahwa Kesepakatan konservasi merupakan salah satu strategi yang cukup berhasil dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dimana kesepakatan konservasi setidaknya memuat: 1) pengakuan pemerintah desa terhadap keberadaan kawasan konservasi, 2) kesediaan pemerintah desa untuk turut berperan dalam pelestarian kawasan konservasi, 3) kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh pengelola kawasan konservasi untuk meningkatkan produktifitas ekonomi desa binaan, serta 4) kesepakatan lain sesuai dengan kondisi lapangan dari desa-desa konservasi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Kehutanan dan Sumber Daya Air Bappenas Farida menyatakan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam program dan kegiatan konservasi dan penyempurnaan program-program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan karena termasuk salah satu strategi pemberdayaan masyarakat. 

Sementara itu dari Kementerian Desa PDTT menambahkan bahwa Desa konservasi dapat disinergikan dengan program SDGs Desa yaitu Desa Peduli Iklim, Desa Peduli Penghidupan Berkelanjutan, dan Desa Ekonomi.  Yang menjadi catatan adalah perencanaan pembangunan desa wajib berbasis data, pemberdayaan masyarakat desa di kawasan konservasi membutuhkan adanya data kewargaan dan data kewilayahan berskala mikro.

Mengakhiri diskusi Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Herbert Siagian menyimpulkan, pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi saat ini masih on the track, namun tetap harus menyeimbangkan antara intervensi pemerintah dan kearifan/prakarsa lokal. Kemudian desa yang sudah baik harus dijadikan acuan (best practice), sehingga praktik baik tersebut dapat diterapkan pada desa lainnya. 

Kontributor Foto:
Reporter: