Peluang Pengembangan Karir dengan Penyetaraan Jabatan

KEMENKO PMK – Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait kebijakan kepegawaian yang bersifat strategis, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Pengembangan Karir dalam Perspektif Penyetaraan Jabatan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (12/10).

Seperti diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan penyetaraan jabatan administrasi dan pengawas menjadi jabatan fungsional. Hal tersebut guna menyederhanakan birokrasi serta untuk menjadikan instansi pemerintah menjadi ramping dan efisien dalam memberikan layanan.

Pengembangan pola karier ASN menurut PERMENPAN Nomor 22 Tahun 2021 adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.

Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dr. Sudirman mengatakan, penyetaraan jabatan merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif.

“Kegiatan ini merupakan sesuatu yang positif dalam hal upaya kita memahami akan suatu hal secara utuh dan tidak parsial. Perubahan atau hijrah sejatinya untuk menjadi yang lebih baik dan demi kebaikan,” kata Sudirman saat memimpin Rakor Transformasi Pengembangan Karir dalam Perspektif Penyetaraan Jabatan di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/10).

Dalam menghadapi perkembangan dan dinamika lingkungan strategis yang kian pesat dan penuh ketidakpastian, Sudirman menilai, ASN harus tetap memberikan manfaat baik bagi Negeri ini, dan tetap semangat melakukan perbaikan, perubahan serta pembaharuan dalam tata kelola manajemen ASN yang lebih baik menuju pelayanan publik yang berkualitas dalam bingkai Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan. 

Dengan dilaksanakannya rakor, diharapkan implementasi kebijakan dari penataan transformasi jabatan administrator dan pengawas ke jabatan fungsional tertentu mendapatkan masukan strategis terkait pengembangan dan pola karier setelah penyetaraan jabatan akan semakin tercerahkan. 

“Harapannya kita semua semakin tercerahkan serta mendapatkan masukan strategis terkait pengembangan dan pola karier setelah penyetaraan jabatan, juga domino efek dampak baik terhadap instansi Kemenko PMK yang kita banggakan ini segera terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jabatan ASN BKN, Sri Gantini mengatakan, selain akan membuat sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, penyederhanaan birokrasi dan sistem kerja ASN juga dilakukan untuk menghilangkan hambatan birokrasi.

"Sejalan dengan kebijakan tersebut juga telah dilakukan penyetaraan jabatan administrasi dan pengawas menjadi jabatan fungsional, dengan demikian sistem kerja yang lebih lincah diharapkan dapat terwujud tanpa hambatan birokrasi," tuturnya.

Turut hadir sebagai narasumber Analis Kepegawaian Madya BKN Marhaeni yang mengupas tuntas dan membahas transformasi pengembangan karier dalam jabatan fungsional serta tindak lanjut hasil penyetaraan jabatan administrasi dan pengawas ke jabatan fungsional.

Dalam rakor, dibahas pula berbagai permasalahan kepegawaian yang terjadi di Kemenko PMK diantaranya terkait isu moratorium JF baru, perpindahan dari satu JF ke JF lain, kenaikan pangkat, penyusunan SKP hingga perhitungan angka kredit serta disampaikan juga bahwa untuk pengakuan klaim angka kredit bonus jabatan sebagai subkoordinator atau koordinator hanya diperbolehkan satu kali klaim.

Kontributor Foto:
Reporter: