Kupang, Nusa Tenggara Timur — Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK melaksanakan monitoring dan evaluasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan pengurangan risiko bencana (PRB) di wilayah NTT yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah tantangan utama dalam pelaksanaan PRB di NTT, khususnya terkait perencanaan berbasis risiko. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari total 22 kabupaten/kota di NTT, sebanyak 17 kabupaten/kota telah memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Namun demikian, dari jumlah tersebut hanya 9 dokumen KRB yang masih aktif, sementara 8 dokumen KRB telah habis masa berlakunya, dan 6 kabupaten/kota belum memiliki dokumen KRB.
Sementara itu, untuk dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), tercatat 13 kabupaten/kota telah memiliki RPB, dengan kondisi 4 dokumen masih aktif, 9 dokumen telah habis masa berlakunya, serta 10 kabupaten/kota belum memiliki dokumen RPB. Kondisi ini menunjukkan masih terbatasnya kapasitas perencanaan PRB di daerah, yang dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran daerah serta minimnya tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko bencana.
“Aspek perencanaan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam pembangunan yang aman bencana. KRB dan RPB harus menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” disampaikan dalam diskusi tersebut.
Selain isu perencanaan, pertemuan juga menyoroti kondisi Jembatan Termanu yang sebelumnya rusak akibat Siklon Seroja dan telah dibangun kembali oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2022. Namun, jembatan tersebut kembali mengalami kerusakan akibat banjir. Hal ini menjadi perhatian bersama terkait pentingnya pembangunan infrastruktur yang berketahanan bencana serta perlunya integrasi kajian risiko hidrometeorologi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Pada kesempatan tersebut, Kemenko PMK juga menyampaikan rencana penyaluran dana bersama penanggulangan bencana (pooling fund) yang akan mulai diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota pada tahun 2027, sesuai dengan proposal yang diajukan dan disetujui. Kemenko PMK mengarahkan BPBD Provinsi NTT untuk menyampaikan kepada BPBD kabupaten/kota agar memfokuskan penyusunan proposal pada kegiatan pengurangan risiko bencana, khususnya penyusunan dan pembaruan dokumen KRB dan RPB. Proposal tersebut akan disampaikan kepada BNPB dan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Kemenko PMK dalam proses penentuan kegiatan yang akan disetujui dan didanai.
Selain itu, Kemenko PMK juga menyampaikan rencana pemanfaatan pandemic fund untuk mendukung penanganan meningkatnya kasus penyakit rabies di NTT. Program ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana non-alam.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kemenko PMK berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat guna mendorong pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.