Menko PMK Kick-Off Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

KEMENKO PMK – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kick-off atau meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2021 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020-2024. Prosesi peluncuran ditandai dengan pemukulan Tifa bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar, Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Bappenas Velix Wanggai, dan Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman.

Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, target daerah tertinggal terentaskan pada akhir tahun 2024 yakni sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal.

“(Perpres) tujuannya mempercepat penanganan daerah tertinggal. Daerah tertinggal itu kan multidimensional, jadi seluruh kompleksitas persoalan harus ditangani secara menyeluruh,” ujar Menko PMK saat Peluncuran Perpres No. 105/2021 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020-2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (22/3).

Muhadjir mengungkapkan bahwa Perpres PPDT beririsan dengan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perpres tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sehingga demikian, upaya pengentasan daerah miskin harus sejalan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan.

“Perlu ada penanganan terintegrasi, tidak bisa hanya ditangani secara sektoral. Makanya, sekarang Kemendes itu juga ada menu anggaran dana desa yang tidak hanya menangani infrastruktur tetapi juga stunting dan orang miskin,” tuturnya.

Menko PMK juga mengimbau kepada pemerintah, baik kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah agar melihat permasalahan daerah tertinggal secara utuh. Berbagai hal terkait harus dikoordinasikan dan disinkronisasi bersama lintas sektor.

Lebih lanjut, beberapa kendala diungkap Menko PMK bahwasanya bukan semata persoalan anggaran tetapi juga masalah kelangkaan sumber daya termasuk kualitas perangkat desa yang masih kurang serta kondisi spasial wilayah terutama yang masih terisolasi.

“Sebetulnya harus ada langkah-langkah untuk mendorong bagaimana supaya wilayah-wilayah ini terbuka. Terbuka bukan dalam artian fisik saja, tetapi bagaimana kita bisa memberikan insentif kepada para investor agar mau berinvestasi di daerah tertinggal,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

*Tagih Komitmen Pemda*

Namun lebih dari itu, tegas Muhadjir, percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal serta kerja sama antarpihak harus harus terjalin dengan baik.

“Ini sebetulnya tanggung jawabnya di pemerintah daerah. Karena itu, biar kita di pusat melakukan inisiatif seperti apapun, kalau tidak ada inisiatif atau kesungguhan dari daerah-daerah untuk menangani memang tidak akan maksimal,” cetus Menko PMK.

Ia pun mengingatkan bahwa sejatinya suatu daerah yang dinyatakan tertinggal per-kabupaten belum tentu seluruh desanya tertinggal. Begitu pun sebaliknya, daerah yang telah dinyatakan bebas dari ketertinggalan bukan berarti seluruh wilayahnya hingga ke desa benar-benar telah bebas dari ketertinggalan.

“Jadi untuk kabupaten yang sudah dinyatakan bukan daerah tertinggal, tolong juga dipelototi betul kecamatannya, desa-desanya yang ada di daerah itu, barangkali juga masih banyak desa tertinggalnya. Begitu juga provinsi,” tandasnya. 

Kontributor Foto:
Reporter: