KEMENKO PMK -- Pencegahan stunting dapat juga dilakukan dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur. Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.
Hal tersebut ia utarakan saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu (05/02/2023) . Menko Muhadjir turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, dan Kepala Desa Tawangargo H. Sukar beserta para pendamping desa.
"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya, kalo bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," Tuturnya.
Menko Muhadjir juga menghimbau kepada para ibu supaya jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," Ucap Muhadjir.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
Ia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.
"Nanti kalo ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," Jelasnya.
*Bahaya Pemberian Kopi Pada Bayi*
Belakangan ini beredar sebuah video tentang bayi yang diberi kopi oleh sang ibu menjadi viral di jagat sosial media tanah air. Dalam video itu, sang ibu menyeduh minuman kopi instan dan menyuapkannya kepada bayinya yang berumur tujuh bulan menggunakan sendok. Alasan pemberian kopi instan itu karena ia menganggap kopi juga mengandung susu.
Padahal sistem dan enzim pencernaan pada bayi belum terbentuk sempurna seperti orang dewasa. Artinya, sistem pencernaan si kecil belum mendukung untuk mencerna kopi yang mengandung kafein.
Zat stimulan seperti kafein juga membuat jantung berdetak lebih cepat sehingga meningkatkan denyut jantung pada bayi. Hal tersebut mengingat organ tubuh pada bayi seperti jantung, ginjal, dan hati yang belum matang.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko PMK Agus Suprapto menyebut bahaya lainnya dari bayi yang mengkonsumsi kopi seperti mengalami kesusahan tidur yang akan mengganggu pertumbuhan karena saat tidur tubuh menghasilkan hormon pertumbuhan.
"Dari sisi ilmu kedokteran ini, asupan kopi dapat mengganggu penyerapan kalsium, bayi juga bisa menjadi gelisah, rewel, insomnia, dan nafsu makannya semakin menurun sehingga menghambat hormon pertumbuhannya," Kata Agus.
Ia juga menghimbau kepada ibu-ibu jangan mudah terpengaruh dengan 'hoaks' yang beredar saat ini seperti pemberian kopi kepada bayi dibawah umur dua tahun. Karena itu, lebih baik memberikan asupan minuman untuk bayi berupa susu dan air dalam jumlah yang sesuai.
"Untuk ibu-ibu juga perlu berhati-hati dalam menerima informasi yang ada di sosial media, bayinya jangan diberikan kopi bahaya sekali itu, masih banyak makanan dan minuman tambahan lain untuk balita yang lebih bermanfaat," Tuturnya.