Lindungi Anak dari Dampak Krisis Iklim, Kemenko PMK Dorong Aksi Kolaboratif Lintas Sektor

KEMENKO PMK — Kemenko PMK menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak anak di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Penyelarasan Program Kegiatan Kementerian/Lembaga dalam Mendukung Pemenuhan Hak Anak dalam Krisis Iklim melalui Aksi Generasi Iklim (AGI), Kamis (17/4), di Jakarta.

Deputi yang akrab disapa Lisa ini menekankan bahwa perubahan iklim telah menjadi tantangan besar terhadap pemenuhan hak anak. Peningkatan suhu bumi, curah hujan ekstrem, dan degradasi lingkungan menyebabkan anak-anak lebih rentan terhadap gangguan gizi, kesulitan akses air bersih dan sanitasi, serta risiko bencana dan penyakit. 

“Krisis iklim adalah krisis hak anak,” tegasnya.

Data UNICEF mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat ke-46 dari 163 negara dalam Indeks Risiko Iklim pada Anak. Sebanyak 60 juta anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu kejadian iklim ekstrem dalam setahun. Sementara itu, menurut data BNPB tahun 2023, lebih dari 8,4 juta orang termasuk anak-anak terdampak dan mengungsi akibat bencana alam seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan.

Sebagai bagian dari strategi nasional membangun ketangguhan anak dalam menghadapi krisis iklim, Aksi Generasi Iklim (AGI) dirancang sebagai gerakan yang melibatkan anak-anak dan kaum muda untuk aktif dalam kampanye, advokasi, serta penyadaran publik. Sepanjang 2024, AGI telah menjangkau lebih dari 5.721 anak dan orang muda secara langsung, serta menyentuh lebih dari 9,4 juta orang melalui media sosial. Dengan mengusung prinsip inklusif, lintas generasi, dan partisipatif, gerakan ini juga mendorong kampanye-kampanye lokal yang terhubung secara nasional maupun global. Pada 2025, AGI akan difokuskan di berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dengan sorotan isu seperti krisis air bersih, polusi udara, dan penyakit akibat cuaca ekstrem yang berdampak langsung pada anak.

AGI merupakan gerakan kolaboratif yang diprakarsai oleh Save the Children Indonesia dan Kemenko PMK, dengan dukungan dari KemenPPPA, KLHK, Kemenkes, serta Kemendikdasmen.

“Perlindungan anak dalam menghadapi krisis iklim harus berlandaskan pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, melalui pendekatan mitigasi dan adaptasi yang melibatkan anak sebagai subjek aktif,” ujar Deputi Lisa.

Upaya mitigasi yang dimaksud meliputi edukasi iklim, perubahan perilaku konsumsi energi, serta dorongan terhadap gaya hidup ramah lingkungan. Sementara itu, langkah adaptasi dilakukan dengan memperkuat sistem layanan dasar bagi anak, seperti akses air bersih, sanitasi, pendidikan, dan kesehatan.

Lisa juga menekankan pentingnya advokasi untuk memastikan pengarusutamaan hak anak dalam setiap kebijakan terkait perubahan iklim, baik yang disusun oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Salah satu upaya yang didorong adalah integrasi Forum Anak Nasional dan Daerah sebagai saluran resmi konsultasi kebijakan sektoral, serta pelibatan anak dalam forum-forum formal dan proses pengambilan keputusan terkait iklim.

Kemenko PMK turut mendorong sinergi lintas sektor serta penyusunan materi edukasi yang ramah anak berdasarkan pemetaan spasial dampak iklim. 

“Kita perlu menjelaskan isu perubahan iklim dengan bahasa yang dapat dipahami anak-anak, agar mereka tidak hanya sadar, tapi juga mampu berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan,” tutur Lisa.

Diskusi ini diharapkan dapat merumuskan dukungan kementerian dan lembaga terhadap pelaksanaan AGI, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus mereka, sehingga anak-anak tetap dapat tumbuh dan berkembang secara optimal meskipun berada di tengah ancaman krisis iklim.