KEMENKO PMK (24/6)- Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Pentingnya menguatkan ketahanan pangan selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat. Termasuk di Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan nasional bagi lebih dari 270,2 juta penduduk perlu menjadi perhatian serius.
Kemenko PMK menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Penguatan Ketahanan Pangan melalui Integrasi Program Kementerian/Lembaga. Dalam sambutan pembukaannya Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Letjen Sudirman, menyampaikan bahwa upaya pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan telah dilakukan dalam berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
“Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa, lahan masyarakat, lahan yang telah mendapatkan ijin perhutanan sosial”, tegas Sudirman.
“Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran “, lanjutnya.
Rakor yang dipimpin oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum dihadiri secara luring dan daring oleh Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Kemendes PDTT, Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Keasdepan Sarpras dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Keasdepan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenko Marves, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Direktorat Perbenihan Hortikultura Kementan, Direktorat Buah dan Florikultura Kementan, Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat KLHK, Dinas Tanaman Pangan dan Hotikultura Provinsi Jawa Barat, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Barat, dan DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Dr. Andriko Noto Susanto, SP, MP, Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kabupaten/kota rentan rawan pangan meningkat 0,8% dari 70 (13,6%) menjadi 74 kab/kota (14,4%) dan masih terdapat 1.453 kecamatan rentan rawan pangan (Prioritas 1-3). Untuk itu diperlukan solusi bersama secara terintegrasi. Alternatif ketahanan pangan yang dapat direplikasi daerah antara lain: pemanfaatan pekarangan pangan lestari (P2L), pengembangan lumbung pangan masyarakat, pertanian keluarga, pengembangan korporasi usaha tani, toko tani Indonesia, pengembangan UMKM pangan lokal.
Sementara FX Nugroho Setijo Negoro Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Kemendes PDTT, menjelaskan bahwa dalam mendukung ketahanan pangan, Kementerian Desa PDTT telah mengembangkan Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan. Selain itu, Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMDes) sebagai unit usaha pengelolaan cadangan pangan masyarakat di wilayah perdesaan akan terus dikembangkan bekerjasama dengan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang saat ini menjadi Badan Pangan Nasional.
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat menyampaikan dukungan Daerah dalam rangka integrasi program/kegiatan penguatan ketahanan pangan. Jabar saat ini sedang mengembangkan kluster pertanian padi organik, mangga dan manggis, serta petani milenial. Program ini diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan di perdesaan, menekan angka kemiskinan dan urbanisasi.
“Strategi penguatan ketahanan pangan harus berawal dari kebutuhan masyarakat/pasar. Semua harus bersinergi baik di Pusat maupun Daerah agar dapat terwujud pola kolaborasi hulu dan hilir. Penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dipastikan berjalan dengan efektif. Jadikan desa sebagai lumbung pangan maka kemandirian pangan nasional dapat tercapai”, jelas Indri dalam menutup Rakor. (*)