Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana melaksanakan rapat koordinasi Penyusunan Peta Jalan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Vouk Hotel and Suites Bali, 25-27 September 2023.
Peta jalan menjadi hal yang penting karena merupakan panduan bagi para pelaku, mulai dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan pemerintah desa.
Dalam sambutan pembukaannya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menekankan bahwa Dana Desa yang telah digelontorkan sejak tahun 2015 ke 74.960 desa sebesar Rp 538 triliun harus memberikan dampak pada pembangunan manusia dan kebudayaan, seperti pengurangan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan pemenuhan standard pelayanan minimal di desa.
Acara yang secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan I Made Sudarsana yang dalam hal ini mewakili Pj. Gubernur Bali, menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Saya sangat mengapresiasi terlaksananya Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. P3PD diharapkan dapat membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah, juga mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja pemerintahan dan pembangunan desa melalui perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa, perbaikan dan penguatan sistem pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat desa, serta penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi”, ucap Made Sudarsana.
Acara yang diikuti oleh 12 provinsi dari pulau Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku dan Papua dengan unsur peserta dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Koordinator Regional Management Consultant (RMC) P3PD dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi, perwakilan Camat dan Kepala Desa ini mendiskusikan rencana aksi yang akan dituangkan ke dalam dokumen peta jalan. Peta Jalan (Roadmap) UU Desa disepakati untuk dibagi ke dalam tiga aspek utama, meliputi 1) Aspek Koordinasi, 2) Aspek Sinkronisasi dan 3) Aspek Pengendalian. Ketiga aspek tersebut dijabarkan ke dalam 18 isu strategis dan telah dikembangkan melalui diskusi kelompok.
Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan ini yang menjadi tanggung jawab dan tindak lanjut Kemenko PMK yaitu harmonisasi regulasi dan sinkronisasi implementasi UU Desa untuk memperlancar fasilitasi pemerintahan dan pembangunan desa; penguatan dukungan regulasi sektoral untuk mendukung kewenangan desa dalam pembangunan desa, sinergi peran stakeholders baik secara individu maupun kelembagaan dalam implementasi pembangunan desa, peningkatan kapasitas kepada para pihak yang melakukan pembinaan pengawasan, fasilitasi, pendampingan, pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa guna akselerasi kemajuan dan kemandirian desa, dan integrasi sistem informasi desa, mulai dari pengumpulan, pengorganisasian, pemanfaatan, dan publikasi data.
Rapat ditutup secara resmi oleh Asdep Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Herbert Siagian, yang menyatakan bahwa diharapkan setelah terselengaranya rangkaian rapat koordinasi regional ini akan tercapai peningkatan penguatan kelembagaan desa dan kualitas belanja desa. Selain itu, nantinya dokumen peta jalan strategi pelaksanaan UU Desa sebagaimana dimaksud di atas dapat implementatif secara nasional.