Segera Diluncurkan, Stranas KwP Untuk Dorong Kewirausahaan Pemuda

Diluncurkan Wapres RI pada Pertengahan Maret Mendatang

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kemenpora dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus matangkan persiapan Peluncuran Strategi Nasional Kewirausahaan Pemuda dan Sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. 

Strategi Nasional Kewirausahaan Pemuda atau biasa disebut dengan Stranas KwP merupakan suatu dokumen yang diharapkan dapat menjadi acuan berbagai pihak baik di tingkat nasional maupun daerah dalam mendorong dan memfasilitasi pemuda untuk mulai berwirausaha dan mengembangkan usahanya. 

"Kegiatan sosialisasi dan peluncuran  Stranas KwP tersebut sebagai bentuk komitmen bersama baik pemerintah pusat maupun daerah dalam mengoptimalisasikan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di Indonesia," ujar Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Peluncuran Stranas Kewirausahaan Pemuda, Kamis (09/02/2023).

Linda menerangkan, Dokumen Stranas KwP tersebut dapat mengisi ruang kosong dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah, khususnya merangsang semangat berwirausaha di kalangan pemuda Indonesia. 

Kemudian Asdep Linda mengatakan bahwa Kemenko PMK mendorong percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai tindak lanjut implementasi Perpres Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, akan ada penandatanganan komitmen bersama Kepala Daerah dan penyerahan penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

"Saya mengapresiasi Kemenpora yang sudah melakukan pendampingan terhadap daerah-daerah dalam penyusunan RAD," kata Linda. 

Komitmen Kepala daerah merupakan Faktor utama keberhasilan pembangunan Kepemudaan di daerah. Dengan adanya komitmen Kepala daerah ini Maka akan mempermudah Koordinasi strategis Lintas sektor penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan di antara organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. 

Komitmen tersebut juga akan mempermudah pelaksanaan RAD yang telah disusun sehingga para Pemuda di daerah mendapatkan haknya secara penuh sebagaimana telah disebutkan di dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 20 E yaitu Setiap pemuda berhak mendapatkan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan dan pasal 21 yaitu bahwa Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.

Terkait launching Stranas Kewirausahaan Pemuda dan Sosialiasasi Perpres Nomor 43 Tahun 2022, Asdep Kemitraan Pemuda Kemenpora Wisler Manalu mengatakan rencana kegiatan akan dilaksanakan secara bersamaan baik luring/ offline di Istana Wakil Presiden RI dengan undangan terbatas dan kegiatan secara daring/ online.

"Selain peluncuran dan sosialiasi, akan ada penandatanganan komitmen bersama Kepala Daerah dalam optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Daerah," Kata Wisler.

Nantinya juga akan dilakukan Pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyusun RAD Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Wisler menjelaskan tujuan pemberian penghargaan adalah memberikan apresiasi pada daerah yang telah menyusun RAD dan mendorong agar daerah lain juga ikut serta segera menyusun RAD Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. 

Kontributor Foto:
Reporter: