KEMENKO PMK — Disabilitas merupakan suatu keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Dimana ketika melakukan interaksi dengan lingkungan mengalami suatu hambatan maupun kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Penyandang disabilitas membutuhkan suatu penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya. Khususnya berkaitan dengan hak untuk berekspresi, berkomunikasi, sampai dengan hak untuk memperoleh informasi publik.
Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ricky Radius Siregar menyampaikan, penyandang disabilitas memerlukan pendekatan khusus supaya bisa berekspresi dan memperoleh informasi dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK melalui Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Senin, (27/03/2023).
"Dalam hal ini penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi menggunakan bahasa yang sederhana. Untuk itu diperlukan adanya pendekatan yang lebih kuat melalui penggunaan media aksesibel agar penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi dengan baik sehingga kedepannya permasalahan ini dapat diselesaikan bersama," ungkap Ricky.
Ricky menyatakan, perlu adanya teknologi bantu berupa perangkat lunak, maupun sistem produk yang berfungsi untuk mempertahankan atau meningkatkan kemampuan fungsional bagi penyandang disabilitas. Teknologi bantu digunakan dalam proses pemberian dan penerimaan informasi bagi penyandang disabilitas.
Teknologi tersebut berupa penggunaan media aksesibel, yang dapat dengan mudah diakses oleh setiap orang dengan segala hambatan, baik hambatan yang terdapat pada individu maupun hambatan yang datang dari lingkungan.
Dalam rapat, Mahali selaku perwakilan dari Lembaga Mitra Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN) menyatakan bahwa ada beberapa teknologi bantu yang dapat digunakan untuk penyandang disabilitas diantaranya seperti pembaca layar, penggunaan subtitle atau caption, screen reader untuk difabel netra atau low vision mental, keyboard untuk difabel daksa dan netra, voice to text untuk difabel daksa, netra, dan tuli, maupun text to speech untuk difabel netra.
Kemudian, Micko selaku perwakilan dari Lembaga Mitra Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) menyatakan bahwa media aksesibel tersebut sangat diperlukan bagi individu yang memiliki hambatan sensorik dan intelektual. Sehingga bentuk media aksebilitas yang digunakan dapat berupa video yang berisi subtittle, poster atau infografis yang ilustrasinya mudah dipahami, sampai dengan dokumen berisi tulisan yang mudah dibaca.
Adapun beberapa proses yang dapat dilakukan dalam pembuatan media aksesibel ini diantaranya meliputi: pemahaman audiens, media yang dibuat harus sesuai dengan kebutuhan audiens, serta adanya uji coba guna mengetahui kekurangan dari media tersebut untuk kemudian disempurnakan.
Berkaitan dengan penggunaan teknologi bantu media aksesibel tersebut, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ricky Radius Siregar menyatakan, akan ada pembahasan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan rapat koordinasi selanjutnya.
Reporter : Apriliana Putri C