Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Serius Permasalahan Pornografi

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital, termasuk melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.  

Deputi yang akrab disapa Lisa itu menyampaikan pemerintah serius dalam menangani pornografi. Tercatat pada tahun 2023 melalui Kominfo, pemerintah telah memutus hampir 2 juta konten pornografi di website, media sosial dan platform file sharing lainya. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jakarta pada Rabu (19/5/024).

"Kenapa ini perlu kita tangani secara serius, karena efek dari materi bermuatan seks ini menimbulkan kecanduan, menjadi tidak peka dengan norma yang ada, dan act-out, ingin mempraktekkan," ujarnya.

Dikatakan Lisa, Pemerintah telah memiliki dasar hukum yang lengkap mengenai pornografi, mulai dari UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU  No. 11/2008 tentang ITE kemudian ada PP no. 5/2014, Perpres no. 25/2012 tentang GTP3, perpres no 44/2017 tentang pengasuhan anak (anak korban pornografi). Begitu juga dalam upaya pembinaan dihilirnya sudah ada regulasi PP No. 40/2011, Inpres No. 5/2014.

Perwakilan Kementerian Agama, Saan mengatakan, selaku ketua harian, Menteri Agama memiliki peran strategis utnuk mengoordinasikan GTP3 dan bertanggung jawab menyediakan perangkat pendukung pelaksanaan tugas GTP3.

"Beberapa upaya telah dilakukan Kemenag melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi menghadirkan peserta dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, pembimas, dan penyuluh agama" ucapnya. 

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Drs. Asep Jenal Ahmadi, SH., M.H menyampaikan bahwa akan mendukung upaya bersama pencegahan dan penanganan pornografi.

"Kami mengusulkan Satgas Penanganan Pornografi Anak untuk dapat segera dibentuk. Bentuk regulasinya dapat dengan Keputusan Menko, " ujar Asep. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar, M.Si., menyampaikan KemenPPA memiliki beberapa program yang sudah dilaksanakan sejak 2018-2023. "Kami membuat beberapa program inisiatif Desa Ramah Perempuan dan Anak. Ada 30 desa yang sudah menginisiasi Desa Bebas Pornografi Anak," ucapnya.

Upaya lainnya adalah melengkapi beberapa regulasi tentang perlindungan anak. "Tim ini akan mem-back-up UU TPKS. UU TPKS ini ada salah satu jenis tindak pidananya yang berkaitan langsung dengan anak dan secara eksplisit memuat kekerasan terhadap anak," lanjut Nahar.

Beberapa hal penting disepakati dalam rakor kali ini dan perlu ditindaklanjuti antara lain urgensi Revisi Perpres 25/2012 tentang GTP3,  perlunya upaya bersama sebagai gerakan nasional yang lebih massif dalam pencegahan dan penanganan pornografi. Perlunya strategi yang terpadu hulu-hilir dalam pencegahan dan penanganan pornografi, penguatan Sekretariat GTP3  sebagai pusat koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya, memastikan bahwa semua tindakan yang diambil terkoordinasi dengan baik dan tidak tumpang tindih.

Dalam jangka pendek dibutuhkan Pembentukan Satgas melalui Keputusan Menko Bersama tentang Pencegahan dan Penindakan Pornografi Anak; Gerakan Nasional Tolak Pornografi Anak;  merevitalisasi SE Kemendagri untuk mendorong terbentuknya Gugus Tugas Daerah dan dukungan anggaran dan program kegiatan. Upaya jangka menengah antara lain Percepatan Revisi Perpres 25/2012 mencakup revisi GTP3, RAN, dan Gerakan Nasional/revitalisasi GNAKSA. 

Rapat koordinasi ini diselenggarakan secara hybrid oleh Kemenko PMK yang dihadiri perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, Kemendagri, Kemenkumham, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kemendikbudristek, Kemenkominfo, Kemensos, Kemenpora, Kemenparekraf, Kemenindustri, Kemenkes, Kemendag,  BKKBN, KPI Pusat,  KPAI dan Lembaga Sensor Film.

Kontributor Foto:
Reporter: