Pemerintah Perkuat Integrasi Data dan SOP Layanan untuk Pencegahan dan Penanganan Pornografi

KEMENKO PMK – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membangun tata kelola data serta layanan terpadu dalam pencegahan dan penanganan ppornografi

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Integrasi Data dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi (RAN P3) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3).

Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum, mengatakan integrasi data dan penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) layanan dari hulu hingga hilir diperlukan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan pornografi.

“Pencegahan dan penanganan pornografi perlu dilakukan secara menyeluruh karena isu tersebut berkaitan dengan berbagai bentuk permasalahan sosial, termasuk kejahatan seksual dan perilaku berisiko lainnya,” ujar Indri. 

Menurutnya, keterhubungan sistem pengaduan, mekanisme pertukaran data, serta keterpaduan layanan antar Kementerian/Lembaga perlu diperkuat agar proses pencegahan, penanganan kasus, hingga layanan bagi korban dapat berjalan secara efektif. 

Ancaman dampak media digital telah diperingatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, bahwa perkembangan teknologi digital, serta penetrasi global memengaruhi kualitas keluarga. Akses terhadap media digital yang tidak terkendali berisiko meningkatkan kekerasan, perdagangan manusia, adiksi terhadap pornografi, perilaku menyimpang, dan perilaku berisiko anggota keluarga.

Dalam rapat tersebut, narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kun Maryati, menjelaskan bahwa layanan penanganan korban telah memiliki dasar pelaksanaan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan. Regulasi tersebut antara lain mengatur alur penanganan kasus dan mekanisme layanan SAPA 129. 

Rapat koordinasi menyepakati perlunya penguatan integrasi data antar Kementerian/Lembaga melalui mekanisme pertukaran data atau mekanisme lain yang memungkinkan sistem pengaduan dan basis data dapat saling terhubung. Penyelarasan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dimiliki Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari penyusunan SOP pencegahan dan penanganan pornografi secara terpadu dari hulu hingga hilir. 

Pencegahan pornografi dapat dilakukan melalui penyediaan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Berbagai Kementerian/Lembaga telah memiliki program dan kegiatan serta modul sebagai materi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). Penyusunan KIE bersama akan dilakukan melalui kolaborasi lintas K/L agar informasi mengenai pencegahan dan penanganan pornografi dapat disampaikan secara lebih efektif melalui berbagai kanal informasi publik pemerintah.

Pemanfaatan hasil survei keamanan informasi dari Badan Sandi Siber Negara (BSSN) diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan materi KIE yang tepat sasaran. Kemenko PMK mendorong percepatan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Pornografi  (P3).

Hasil pembahasan rapat koordinasi menjadi salah satu masukan dalam proses penyusunan tersebut, dan akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Agama, selaku Kementerian yang akan koordinasikan penyusunan RAN P3.

Rapat Koordinasi dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemendukbangga/BKKBN, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Sensor Film serta K/L terkait lainnya.

*Negara Hadir Melalui Layanan Pengaduan dan Penanganan*

Pemerintah telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan dan layanan yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan kasus pornografi, dugaan tindak pidana, maupun konten ilegal di ruang digital. Setiap laporan dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ruang digital yang lebih aman serta memperkuat perlindungan terhadap keluarga, perempuan dan anak.  Pencegahan perlu terus dilakukan agar tidak terjadinya kasus pornografi dan kasus terkait lainnya.

Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap laporan dapat memperoleh tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan korban dan kewenangan masing-masing lembaga.

Kontributor Foto:
Reporter: