Jakarta (24/3) -- Pemerintah telah memutuskan akan mempercepat penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II dari semula bulan April 2020 menjadi 15 Maret 2020. Sedangkan, penyaluran selanjutnya dilakukan setiap bulan mulai April-Desember 2020 selama 9 (sembilan) bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan percepatan pencairan bansos tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak wabah Covid-19, terutama untuk masyarakat penerima bansos.
"Sesuai arahan Presiden, fokus kita tidak hanya terkait isu-isu kesehatan tetapi juga bantuan sosial dan stok pangan," ujarnya saat Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden melalui teleconference di Jakarta, Selasa (24/3).
Ia mengimbau Pemerintah Provinsi agar mendorong kabupaten/kota dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan skema pemberian manfaat bantuan PKH menjadi setiap bulan, mulai bulan April-Desember 2020.
"Kita harapkan Pemprov dapat mendorong kabupaten/kota agar Himbara dan Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap bulan," tegasnya.
Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak melakukan pemanfaatan bantuan di satu ATM saja untuk menghindari kerumunan atau antrean di ATM yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
Bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako juga agar diberikan kepada perempuan yang menjadi orang tua tunggal karena suaminya terdampak Covid-19. Selain itu, bantuan langsung kepada kelompok anak dan perempuan di daerah seperti susu, biskuit, vitamin C dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan sabun.
"Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terdampak Covid-19," tandas Muhadjir.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 juga menegaskan pemerintah akan melakukan refocussing dan realokasi anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19. Tidak hanya penanganan kesehatan, tetapi juga penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan sosial.
"Penerima kartu sembako, selama 6 (enam) bulan kita tambah Rp50 ribu (menjadi Rp200 ribu). Anggaran kita siapkan Rp4,5 triliun," ungkap Kepala Negara.
Jokowi menyebutkan alokasi anggaran untuk Kartu Prakerja juga telah disiapkan sebesar Rp10 triliun untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan omzet.
"Pemerintah Provinsi diminta mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik," tandas Presiden. (*)