Pemerintah Matangkan Penanganan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia 

Jakarta (2/4) – Sebanyak 3.332.871 Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Jiran Malaysia menurut data Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkena imbas kebijakan Movement Control Order (MCO) yang diberlakukan sejak 18 Maret hingga 14 April. Kebijakan tersebut dilakukan Pemerintah Malaysia untuk mencegah penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). 

Akibatnya, ratusan ribu WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan dan tidak bekerja banyak yang kembali ke kampung halamannya. Selain PMI, Warga Negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (WNI ABK) dari beberapa perusahaan kapal pesiar berbagai negara juga terdampak kebijakan pemulangan oleh perusahaan. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah tengah merancang strategi penanganan yang tepat dalam menghadapi banyaknya PMI dan ABK yang dipulangkan.

“Mengingat dampak pemulangan akibat pandemi Covid-19 terhadap ekonomi PMI dan ABK, maupun menghadapi cuti lebaran, perlu strategi penanganan sekiranya semakin banyak PMI yang kembali dan ABK harus dirumahkan,” jelas Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas Strategi Penerimaan PMI dan ABK bersama Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah via video conference, Kamis (2/4).

Kepulangan PMI dan ABK disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu deportasi oleh negara tempat PMI bekerja, kebijakan perusahaan dimana PMI atau ABK bekerja, dan secara mandiri.

"Kepulangan seluruhnya membutuhkan penanganan yang cermat untuk memastikan tak menambah penyebaran Covid-19 di Indonesia," ucap Menko PMK.

Kontributor Foto:
Reporter: