Pemerintah Evaluasi Kebijakan Dana Desa 2022

*Dana Desa 2023, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

KEMENKO PMK -- Dalam rangka Evaluasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023, Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I lintas Kementerian/Lembaga, Tentang Evaluasi Kebijakan Dana Desa, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (17/1). 

Rapat koordinasi di buka oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman. Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan pelaksanaan Dana Desa setiap tahunnya perlu dievaluasi implementasi dan dinamikanya di lapangan.

"Sembilan tahun telah dilaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, selama periode tersebut tentunya kita banyak mendapatkan pelajaran berharga, dinamika di lapangan dalam implementasi UU Desa hendaknya menjadi evaluasi bersama untuk penyempurnaan pelaksanaan UU tersebut, perlu adanya Refleksi UU Desa", ujar Sudirman mengawali Rakor.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Deputi Setwapres, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Direktur SUPD III Kemendagri, Direktur Perencanaan Teknis dan Direktur FPDD Kemendesa PDTT, Direktur Pengawasan Desa BPKP dan Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan BPN, serta Perwakilan Kemenkeu dan Bappenas.

Deputi Setwapres, Suprayoga dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BLT Desa dan Dana Desa dapat dioptimalkan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia dimana pada tahun 2024 ditargetkan menjadi 0%. Sebagai acuan desa dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. 

Pada kesempatan yang sama Luthfy selaku Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT menyampaikan perkembangan kemandirian desa pada tahun 2022 mengalami peningkatan. “Kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri. Tahun ini terdapat 6.238 Desa Mandiri, jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2016 yang hanya terdapat 174 Desa”.  

Sejalan dengan hal tersebut perwakilan Kemenkeu menyampaikan Realisasi Penyaluran Dana Desa sebesar Rp 67,91 Triliun atau 99,86% dari pagu Dana Desa. Selain itu pada penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah disalurkan ke RKD sebesar Rp 26,94 Triliun atau 99,06% dari target dengan jumlah penerima 7,49 juta KPM dengan persentase 99,07% dari target yang telah ditetapkan. Sedangkan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid telah disalurkan sebesar Rp 5,43 Triliun atau 99,86% dari target. 

Terkait kebijakan Dana Desa Tahun 2023, melanjutkan kebijakan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional dimana memiliki Pagu anggaran sebesar Rp 70 Triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dana Desa Tahun 2023 memiliki prioritas nasional diantaranya program pemulihan ekonomi yang berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa, dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa, selain itu program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa.

Pada kesempatan selanjutnya, Nur Budi, selaku perwakilan dari Satgas P3KE menyampaikan bahwa data P3KE merupakan data yang menggunakan pemeringkatan kesejahteraan yang saat ini belum ada di Indonesia dengan sumber data dari BKKBN. Fungsi Data P3KE adalah untuk mempertajam sasaran program yaitu penduduk miskin ekstrem terutama yang berada pada desil 1. Data P3KE telah tersedia untuk 513 kab/kota (kecuali Intan Jaya). Saat ini data P3KE telah dibagipakaikan  kepada pemda melalui TKPK. Proses bagai pakai data oleh kabupaten/kota kepada dinas/Pemdes dilakukan dengan kelengkapan BAST.

Kemudian, Badan Pangan Nasional telah menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan wilayah (dari kab/kota hingga tingkat desa). Tahun 2022, teridentifikasi 74 kab/kota rentan rawan pangan (14%) yang didominasi wilayah timur Indonesia (38 kab/kota merupakan daerah tertinggal).  Diharapkan pemanfaatan Dana Desa 2023 dapat memanfaatkan peta ketahanan dan ketahanan pangan dan diarahkan untuk usaha produktif, pengentasan masyarakat rawan pangan di daerah rentan rawan pangan, yang secara langsung mendukung capaian pengentasan kemiskinan.

Sebelum rakor ditutup, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Mustikorini Indrijatiningrum menyampaikan hasil rapat, yaitu 1) penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk BLT Desa dalam program penghapusan kemiskinan ektrem didasarkan pada data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE); 2) perlunya penguatan koordinasi lintas Kementerian Lembaga hingga level Daerah dan Desa dalam melaksanakan Prioritas Penggunaan Dana Desa termasuk untuk ketahanan pangan, BLT Desa dan dukungan program sektor prioritas di Desa.  3) perlu forum sinergi pembinaan dan pengawasan (Binwas) agar dapat dibentuk di Daerah untuk dapat mensosialisasikan kebijakan Pusat agar terdeliver hingga ke Daerah dan Desa; 4) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan desa berbasis kas, dan tidak mengatur adanya ketentuan mengenai penggunaan dana talangan untuk tanggap darurat bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan tanggap darurat bencana sepanjang telah dianggarkan pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa dalam APBDes.  5) Penggunaan Dana Desa sebesar 3% untuk operasional pemerintah desa tetap mengacu pada tata kelola keuangan desa dan pertanggungjawaban dana Operasional harus ada alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabiltas. 

“Rakor kali ini merupakan awal koordinasi di tahun 2023. Pelaksanaan kebijakan Dana Desa tahun 2022 sudah baik. Semoga di tahun 2023 kualitas belanja Desa lebih berkualitas sehingga dapat mengoptimalkan potensi Desa dan menjawab kebutuhan masyarakat Desa," ujar Asisten Deputi Indri.

Mengakhiri Rapat Deputi Sudirman menyampaikan, pentingnya kolaborasi tingkat Kementerian/Lembaga agar berbagai arahan kebijakan pusat bisa dilaksanakan dan pentingnya mitigasi resiko sebelum mengimplementasikan.

"Evaluasi tahun 2022 sebagai pembelajaran bersama. Hal-hal yang belum optimal pada tahun sebelumnya dapat lebih baik lagi di tahun 2023 ini," pungkas Deputi Sudirman seraya menutup Rakor. 

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: