KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, pemerintah terus berupaya melindungi anak dari kekers, penelantaran, dan perlakuan menyimpang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemenuhan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA di Hotel Aston Jakarta, pada hari Rabu (29/5/2024).
Deputi yang akrab disapa Lisa itu menyampaikan, upaya-upaya perlindungan anak perlu diterjemahkan secara spasial dalam bentuk kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), sebagaimana dalam Perpres No. 25 tahun 2021. Sehingga akan memudahkan dalam mengkoordinasikan dan mengendalikannya termasuk dalam memastikan pencapaian target sasarannya.
Lisa menyampaikan, Kemenko PMK sesuai tugas dan fungsinya dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian, memastikan program dan kegiatan kementerian dan lembaga bisa sinergis dan konvergen untuk menjawab isu-isu tertentu.
"Serta memastikan apa yang sudah disiapkan terlaksana dengan baik, mencapai target-target yang sudah ditetapkan termasuk isu pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)," ujarnya.
Lebih lanjut, Lisa menyampaikan, melalui Perpres No. 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), pemerintah ingin memastikan upaya-upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak tersistemisasi yaitu masuk kedalam kerangka kebijakan, regulasi, proses perencanaan dan penganggaran sampai monitoring dan evaluasinya, terukur dalam pencapaian target-targetnya, teridentifikasi struktur kelembagaan untuk mengawal pencapaian target serta jelas mekanisme dalam setiap tahapannya.
"Bicara Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) artinya kita membangun sistem. Yang harus kita bangun di sini dalam KLA adalah membangun sistem perlindungan anak ini berjalan dengan baik, tidak bergerak sendiri-sendiri. Artinya kita harus memastikan agar sub-sub sistem dalam perlindungan anak berjalan dengan memperhatikan norma, struktur dan prosesnya," tegasnya.
Deputi Lisa mengatakan yang perlu menjadi perhatian adalah implementasi terhadap pencapaian dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Menurutnya seringkali karena 24 indikator tersebut melekat di berbagai sektor, masing-masing sektor jalan sendiri-sendiri dan tidak sinergis.
"Perlu dipahami bersama bahwa 24 indikator KLA ini tidak berdiri sendiri tetapi saling terkait, baik antar sektor maupun antar pelaku, sehingga yang penting disini adalah membangun sistem yang memungkinkan perlindungan anak bisa berjalan efektif dan efisien" ucap Lisa.
Diketahui 24 indikator KLA merupakan penjabaran dari Convention Rights of The Children (CRC) yang mencakup 5 klaster, yaitu klaster hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta klaster perlindungan khusus.
Deputi Bidang Pemenuhan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam sambutan pengantarnya mengatakan bahwa hak anak bagian dari HAM yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Disebutkan dalam UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membeda-bedakan.
Disampaikan Pribudiarta, KemenPPPA telah menginisiasi Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) ini sejak tahun 2006. KLA ini adalah kabupaten/Kota yang memiliki misi pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Pada rapat koordinasi ini akan disusun kembali indikator dalam 5 tahun kedepan. "Kita ingin memastikan (KLA) memberikan manfaat, bukan hanya indikator, predikat/ penghargaan itu saja tetapi memberikan manfaat bagi upaya-upaya kita untuk perlindungan anak," ucapnya.
Ditambahkan Pribudiarta keberhasilan resiliensi anak ini diharapkan memastikan anak-anak indonesia kedepan akan bisa menjadi sumberdaya pembangunan yang kuat, bermanfaat untuk bangsa kedepan.
Dilaporkan sampai tahun 2023, pengembangan KLA telah dilakukan di 459 Kabupten/Kota. 360 kabupaten/kota diantaranya telah mendapatkan predikat kabupaten kota layak anak.
Beberapa catatan penting dari evaluasi pelaksanaan kebijakan KLA, diantaranya pembentukan gugus tugas KLA tingkat pusat/nasional, revisi Perpes KLA karena periode RAN akan segera berakhir tahun 2024, perubahan indikator KLA dan membumikan program presiden terpilih Asta Cita sebagai dasar untuk mereview kembali Rencana Aksi Nasional Kabupaten/Kota Layak Anak (RAN KL). (*)