Pemerintah Bahas Teknis Perayaan Idul Adha

Jakarta (13/7) --  Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 18 tahun 2020.

Untuk memperkuat SE tersebut, pemerintah lakukan rapat koordinasi tingkat menteri membahas teknis-teknis penyelenggaraan salat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk antisipasi pelaksanaan Salat Iduladha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau musala di lingkungan masing-masing. 

Hal tersebut disampaikan Muhadjir dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menko Marves Luhut Panjaitan, Menag Fachrul Razi, Mentan Syahril Yasin, Kepala KSP Moeldoko, Wakapolri, serta pejabat dari Kemenhub dan Kemenko Perekonomian, pada Senin (13/7)

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," ucapnya.

Menurut Muhadjir, hal itu penting dilakukan. Karena, dengan begitu bisa dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antar masyarakat secara luas. Apabila ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka Salat Iduladha secara berjamaah akan ditiadakan.

"Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tuturnya.

Muhadjir juga menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek al-quran, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

"Saya sarankan agar ada himbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," pungkasnya.

Menanggapi arahan Menko PMK, Menag Fachrul Razi mengatakan, arahan-arahan tersebut sudah tercantum di Surat Edaran dan akan diperkuat dalam pelaksanaannya. "Sudah ada dalam SE, kita siap untuk perkuat ini," cetus Menag. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: