KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar pertemuan koordinasi guna merumuskan rencana rekrutmen tenaga ahli mitigasi bencana di bawah naungan Proyek CARE-I pada Kamis (17/9/2026).
Pertemuan tersebut menekankan pentingnya percepatan pemenuhan sumber daya manusia (SDM) teknis untuk memperkuat sistem kesehatan dan antisipasi bencana nonalam, khususnya penyakit zoonosis yang berpotensi menjadi ancaman pandemi di masa depan. Proyek CARE-I sendiri merupakan program yang didanai melalui hibah dari World Bank kepada Pemerintah Indonesia.
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Andre Notohamijoyo menyampaikan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah urgensi penyusunan kerangka atau modul sosialisasi dan diseminasi terkait penyakit zoonosis, seperti rabies, hantavirus, dan leptospirosis.
“Kehadiran tenaga ahli ini sangat krusial dan mendesak untuk mendukung penyusunan regulasi serta mengonsolidasikan lintas pemangku kepentingan. Modul zoonosis yang kita susun nantinya akan menjadi acuan penting untuk didiseminasikan kepada Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Tim Koordinasi Daerah di berbagai wilayah sasaran,” ujar Andre.
Selain target penyusunan modul, pertemuan juga membahas secara mendalam kendala teknis dan administratif terkait penetapan standar remunerasi bagi para tenaga ahli pendukung. Diskusi menyoroti perlunya dasar hukum dan justifikasi yang kuat, guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (auditable).
Terkait hal tersebut, muncul opsi apakah standar remunerasi harus merujuk pada pedoman World Bank melalui mekanisme Systematic Tracking of Exchanges in Procurement (STEP), standar Inkindo untuk jasa konsultan, atau acuan kementerian untuk tenaga nonkonsultan.
Untuk memperlancar proses tersebut, perwakilan dari Inspektorat Kemenko PMK, Biro Umum, dan UKPBJ memberikan masukan agar setiap penetapan nilai remunerasi harus didasari oleh dokumen pendukung (kertas kerja) yang memadai sesuai aturan yang berlaku. Mitra strategis proyek, yakni perwakilan dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), juga turut hadir dan menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan dukungan pendampingan teknis secara penuh kepada Kemenko PMK.
Selanjutnya, Kemenko PMK akan segera melakukan konsultasi dengan Central Project Management Unit (CPMU) di Kementerian Kesehatan serta perwakilan World Bank guna menyepakati landasan administrasi tersebut.
“Langkah penyelarasan administrasi ini sangat penting agar kita dapat segera mengeksekusi rekrutmen di sisa tahun 2026 dengan akuntabel. Ke depannya, ini juga akan menjadi rujukan tata kelola untuk perbaikan mekanisme pengadaan tenaga teknis pada tahun 2027 mendatang,” pungkas Andre.