KEMENKO PMK – Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal resmi disahkan pada 12 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi berjalan sejalan dengan prinsip pelindungan anak dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Pengesahan SKB tersebut menjadi konteks utama dalam Digital Experts Talk edisi ke-23 yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia pada Selasa (28/4). Forum ini mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas arah kebijakan sekaligus kesiapan implementasinya di lapangan.
Adopsi Teknologi Meningkat, Kesiapan Perlu Diperkuat
Dalam forum tersebut, dipaparkan bahwa pemanfaatan AI di sektor pendidikan telah berkembang pesat. Sebagian besar pelajar dan mahasiswa telah menggunakan AI dalam proses pembelajaran.
Kajian yang dipresentasikan Tim Penyusun mengurai tiga area yang harus dibenahi secara bersamaan, yaitu harmonisasi regulasi agar kebijakan lintas sektor tidak saling tumpang tindih, tata kelola yang memastikan koordinasi antar kementerian dan lembaga berjalan, serta implementasi yang menyentuh kapasitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur, hingga praktik pengasuhan digital.
Ketiga area ini saling mengunci, mengingat setiap domain risiko berada di persimpangan setidaknya dua mandat kementerian atau lembaga sehingga respons yang bersifat sektoral akan selalu parsial. Tanpa intervensi yang terkoordinasi, AI yang seharusnya menjembatani kesenjangan pendidikan justru berpotensi memperlebarnya.
SKB sebagai Kerangka Koordinasi Lintas Sektor
SKB 7 Menteri membagi peran antarkementerian dan lembaga di tiga ranah yang selama ini berjalan terpisah, yaitu pendidikan, perlindungan anak, dan pengelolaan ekosistem digital. Dari kerangka inilah program lintas sektor akan dijalankan, mulai dari penguatan kapasitas guru, literasi keluarga, hingga pengawasan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Prof. Ojat Darojat, menegaskan bahwa pengesahan SKB baru langkah awal. "Bagus dirumuskan di atas kertas, namun tantangan terbesar kita adalah implementasinya. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga melibatkan setiap aktor di masyarakat, terutama keluarga dan orang tua," uujarnya
Ia menggarisbawahi tiga prinsip yang tidak dapat dikompromikan, yaitu teknologi harus aman, inklusif, dan beretika, "jangan biarkan teknologi mendikte arah pendidikan kita. Pendidikan harus menjadi kompasnya." ujarnya.
Pendekatan Berbasis Hak Anak dan Peran Keluarga
Para narasumber menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam pendidikan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, mencakup aspek keamanan, etika, dan kesejahteraan digital.
Koordinator Indonesia Child Online Protection (ID-COP), Andy Ardian, menekankan bahwa seluruh intervensi perlu berpijak pada prinsip hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (UNCRC).
“Penggunaan AI harus memperhatikan kejujuran akademik, perlindungan data pribadi, dan kesejahteraan psikologis peserta didik. Tanpa itu, risiko di ruang digital hanya akan mereplikasi, bahkan memperluas, risiko di dunia nyata,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya sistem pemantauan yang mampu mengenali interaksi AI yang berisiko, tidak sekadar membatasi konten.
Sementara itu, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, menegaskan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pendampingan anak di ruang digital.
“Kualitas pemanfaatan teknologi tidak ditentukan oleh kecanggihannya, tetapi oleh kualitas manusia yang menggunakannya, dan itu dibentuk dalam keluarga,” tegasnya.
Arah ke Depan: Penguatan Kapasitas dan Penjaminan Kesetaraan Akses
Selain aspek regulasi, forum ini juga menekankan pentingnya investasi pada peningkatan kapasitas, khususnya bagi pendidik dan orang tua.
Brigitte Juchems, Resident Director Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia, mengingatkan agar ekspektasi terhadap AI tidak berlebihan. "AI bukan sihir yang bisa menyelesaikan masalah yang sudah ada dalam sistem. Yang dibutuhkan adalah pendekatan pedagogis yang kontekstual dan adaptif sebagai pagar pembatas," tegasnya. Tanpa upskilling dan reskilling bagi guru, terutama di daerah terpencil, kesenjangan kapasitas akan terus melebar.
Programme Specialist UNESCO Jakarta, Undral Ganbaatar, menambahkan bahwa AI tetap memerlukan pengawasan manusia karena teknologi ini tidak bebas dari kesalahan.
"Interaksi antara guru dan murid tetap menjadi inti proses belajar yang tidak dapat digantikan AI. Karena itu, penguatan literasi AI menjadi penting, tidak hanya untuk menjembatani kesenjangan digital, tetapi juga untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir kritis, keterampilan sosial, dan pemahaman etika," tandasnya.
UNESCO mendorong literasi AI yang interdisipliner, merangkai kecakapan STEM dengan ilmu sosial, budaya, dan kebijakan publik. Dengan disahkannya SKB 7 Menteri, Indonesia memiliki kerangka awal untuk memperkuat tata kelola AI di sektor ppendidikan
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, kolaborasi lintas sektor, serta kemampuan menerjemahkan prinsip kebijakan ke dalam praktik di tingkat sekolah, keluarga, dan daerah. Hanya dengan komitmen bersama, AI berpeluang menjadi akselerator pemerataan kualitas pembelajaran, khususnya di daerah yang selama ini kekurangan sumber daya pendidikan.