Kemenko PMK Finalisasi RAN P3AKS 2025–2029: Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2025–2029 di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). Rapat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan lintas kementerian/lembaga yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk melalui rapat koordinasi pada 24 Oktober 2025.

Rapat dibuka oleh Haris Djayadiyang mewakili Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial Kemenko PMK. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan RAN P3AKS bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pada situasi konflik sosial. Haris menyampaikan bahwa kualitas dokumen hanya akan memiliki arti apabila diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor yang solid.

“Kepada seluruh pelaksana P3AKS, saya ingin menegaskan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya ditentukan oleh dokumen yang baik, tetapi terutama oleh konsolidasi lintas kementerian/lembaga dan mitra masyarakat. Dokumen ini lahir dari dialog panjang, bukan dari ruang tertutup,” ujar Haris.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah berkolaborasi, baik kementerian/lembaga, mitra pembangunan, maupun organisasi masyarakat sipil, dalam penyusunan substansi RAN P3AKS. Menurutnya, dinamika sosial serta pengaruh perubahan iklim menuntut adanya respons kebijakan yang lebih adaptif dan sensitif terhadap kerentanan perempuan dan anak.

Setelah sambutan pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan rumusan akhir RAN P3AKS 2025–2029 yang telah diselaraskan berdasarkan masukan dari seluruh anggota calon Pokja P3AKS. Haris menekankan pentingnya membaca situasi konflik secara komprehensif agar program yang dirumuskan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi realistis dan dapat diimplementasikan.

“Kita perlu berhati-hati dalam memfinalisasi kegiatan dan indikator. Setiap aksi harus menjawab kebutuhan di lapangan secara nyata dan terukur,” tutur Haris.

Rangkaian diskusi berlanjut ke pembahasan per bidang P3AKS, yaitu bidang pencegahan, bidang penanganan, serta bidang pemberdayaan dan partisipasi. Sejumlah peserta hadir antara lain Kemenko Polhukam, Kemensos, Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikti-Saintek, Kemenag, BKKBN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kemenkomdig, TNI, BNPT, BNPB, PMI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Disabilitas, UN Women, serta 11 lembaga masyarakat sipil memberikan masukan substantif terkait program aksi, indikator, serta peran masing-masing lembaga dalam pelaksanaan RAN lima tahun mendatang.

Melalui diskusi tersebut, peserta menyepakati bahwa RAN P3AKS harus memastikan keberlanjutan program, penguatan kapasitas daerah, penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah rawan konflik, serta penguatan partisipasi perempuan sebagai agen perdamaian. Seluruh kementerian/lembaga juga menegaskan kembali kontribusi masing-masing, baik dari sisi kebijakan, sumber daya, maupun sinergi program dengan pemerintah daerah.

Kontributor Foto:
Reporter: