Kemenko PMK Turut Serta Dalam Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi

Koordinator Pemerataan Wilayah Kemenko PMK Monalisa Rumayar menyampaikan paparan dengan topik Kebijakan Pemerataan Pembangunan Wilayah dalam Memanfaatkan Dana Desa (15/07).

Dalam rangka  pemerataan pembangunan wilayah, dana yang masuk ke desa (perdesaan), termasuk dana desa, perlu memperhatikan kualitas belanja desa untuk penyelenggaraan pelayanan dasar, peningkatan kapasitas dan pemberian aksi afirmasi dengan program intervensi asimetris. 

Selanjutnya pemanfaatan sumber dana pembangunan secara tepat mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan perdesaan yang maju tanpa merubahnya menjadi kota, karena desa diharapkan dapat menjaga ciri khas keasrian alam, kearifan lokal, budaya dan tradisinya. 

Dalam penjaringan desa dan kelurahan berprestasi perlu memprioritaskan tata kelola pemerintahan dalam penyediaan layanan dasar/publik yang didukung dengan digitalisasi. Harapannya, masyarakat juga secara inklusif akan menerima pelayanan dasar/publik dan bisa berusaha dalam penghidupan yang layak sehingga mengendalikan urbanisasi. 

UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 memprioritaskan penggunaan dana desa untuk program pemulihan ekonomi, dukungan sektor prioritas desa, dan operasional desa sebanyak 3%. 

Dalam penjaringan desa dan perdesaan berprestasi perlu menambahkan penilaian inovasi desa dan kelurahan dalam berjejaring Pentahelix, mencari sumber daya dari luar wilayahnya.

Kemenko PMK menekankan wilayah yang mendapatkan dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pelayanan dasar dan peningkatan kapasitas masyarakatnya sehingga dengan meningkatnya kapasitas masyarakat desa dapat mengakses permodalan dari berbagai pihak termasuk swasta dengan CSR.  

Kemenko PMK menyampaikan bahwa BUM Desa merupakan lembaga yang dapat meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, desa dapat memaksimalkan pemanfaatan dana desa termasuk melalui optimalisasi BUM Desa dalam mengelola produk unggulannya. Dalam penjaringan desa dan kelurahan berprestasi, pengelolaan BUMDesa dinilai tidak hanya dari bagaimana desa tersebut mendapatkan omset tinggi, namun bagaimana desa dapat memberdayakan masyarakat. 

Kemenko PMK juga menekankan agar desa membangun sistem pemerintahan desanya supaya dapat bergerak secara sistematis dan terarah, sehingga tercipta good governance dengan praktik transparansi, partisipatif, dan akuntabel. 

Pertemuan ini merekomendasikan pilar pemerataan pembangunan menjadi pilar penting dalam Visi dan Misi Indonesia Emas 2045, desa perlu menciptakan peluang masuknya sumber daya selain dana desa dengan melakukan inovasi kolaborasi dan mengembangkan jejaring dengan sinergi pentahelix dan pemanfaatan dana desa yang memberi ruang penuh dalam partisipasi dan pembangunan inklusif dengan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya Kemenko  PMK mendukung pelaksanaan Rapat Penilaian dan Pleno Administrasi yang telah digelar pada tanggal 10 Juli 2023.

Pleno dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Paudah dan dihadiri juga oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri Mohammad Noval

Kontributor Foto:
Reporter: