Kemenko PMK Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Kemenko PMK -- Selama ini pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kurang optimal karena belum adanya mekanisme dan standar pelayanan publik yang ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. Maka dari itu, Kemenko PMK melalui Tim Penyusunan Standar Pelayanan telah menyiapkan Empat Rancangan Standar Pelayanan.

Sebelum rancangan tersebut ditetapkan, Kemenko PMK bersama dengan K/L terkait, akademisi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik di Ruang Rapat Hotel Santika pada Kamis (30/6). 

Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha mengatakan, dengan dilaksanakannya FGD ini dapat membangun kesepakatan bersama antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan dalam hal ini Kemenko PMK. 

"Maksud dan tujuan kami dalam melaksanakan FGD ini supaya standar pelayanan publik yang ada di Kemenko PMK dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan membangun kesepakatan bersama antara masyarakat dan Kemenko PMK sehingga kinerja pelayanan kita lebih optimal lagi ke depannya," jelasnya. 

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa nantinya standar pelayanan yang telah disempurnakan akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui web maupun media sosial lainnya serta akan dibuat kebijakan Permenko PMK tentang Standar Pelayanan Publik.

"Setelah FGD ini tim penyusun akan menyempurnakan sesuai dengan saran dan masukan dari para ahlinya kemudian di publikasikan ke dalam web, yang mana selanjutnya akan dibuat dalam bentuk kebijakan Peraturan Menko PMK tentang Standar Pelayanan Publik," ucapnya. 

Aris Darmansyah selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK mengatakan Permenko dan Kepmenko PMK tentang pelayanan publik ditargetkan selesai pada tahun ini sehingga terciptanya standardisasi layanan di Kemenko PMK. 

"Jadi produknya itu ada dua yaitu Kepmenko dan Permenko yang dalam dua bulan ini akan selesai. Minimal Kepmenko selesai dan Permenko ini minimal dalam bentuk  harmonisasi dengan Kemenkumham," tuturnya. 

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Persidangan Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli juga menjelaskan setelah adanya Peraturan Menko PMK, kemudian keempat jenis pelayanan publik tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Menko PMK, mengatur jenis-jenis layanan yang telah ditetapkan. 

"Setelah ada Permenko ini baru kemudian keempat jenis standar pelayanan publik tadi dibuat Kepmenko yang mana di dalamnya mengatur jenis-jenis layanan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Hasil dari FGD Penyusunan Standar Pelayanan Kemenko PMK yaitu berupa Berita Acara yang disahkan oleh Aris Darmansyah selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK, Pribudiarta Nur Sitepu selaku Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amy Yayuk Sri Rahayu selaku Guru Besar Universitas Indonesia, Noviana Andriana selaku Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif KemenPaN-RB, Ateng selaku Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jakarta, Emka Farah Mumtaz selaku Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jakarta, dan Wuryanti Puspitasari selaku Jurnalis Perum LKBN Antara.

Kontributor Foto:
Reporter: