Kemenko PMK Terima Audiensi Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT terkait Pelaksanaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang Terkoordinasi

Plt. Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menerima audiensi Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) FX Nugroho Setijo Nagoro, hari ini, 6 Februari 2024, bertempat di kantor Kemenko PMK.

Audiensi membahas Dana Insentif Fiskal (DIF) Daerah Tertinggal (DT) tahun 2024. Diketahui, pada tahun 2023 lalu, DIF dialokasikan untuk 62 daerah tertinggal dengan besaran anggaran Rp 1 triliun. Di tahun 2024 ini, atas penilaian kinerja tahun sebelumnya, anggaran untuk DIF sebesar Rp. 567.164.159 yang dialokasikan untuk 41 daerah tertinggal, sementara terdapat 21 daerah tertinggal yang berada di Provinsi NTT dan Papua tidak lagi mendapatkan DIF.

Pada kesempatan ini, Sorni memberikan masukan agar alokasi DIF khusus untuk daerah tertinggal dititipkan di kementerian/lembaga teknis, sehingga dapat membantu daerah dalam memaksimalkan pembangunan dari alokasi DIF. Menurutnya, usulan program/kegiatan yang diajukan daerah juga seharusnya terfokus pada kegiatan-kegiatan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan atau prioritas daerah. “Kemenko PMK dan Kemendesa PDTT sebaiknya dilibatkan dalam verifikasi program kegiatan yang diusulkan oleh daerah,” tegas Sorni.

Ke depan, Kemenko PMK bersama Kemendesa PDTT bersepakat akan melakukan pendampingan secara intensif 41 daerah tertinggal dalam pelaksanaan kegiatan DIF. Direncanakan akan dilakukan monitoring bersama sekaligus peninjauan pelaksanaan DIF tahun 2023 ke 2 (dua) Daerah yang di tahun 2024 mendapatkan alokasi DIF dan ke 2 (dua) Daerah yang di tahun 2024 tidak mendapatkan alokasi DIF. Terhadap 21 daerah tertinggal yang tidak mendapatkan DIF 2024, akan didorong untuk dijadikan sebagai daerah percontohan pelaksanaan DIF yang terkoordinasi dengan melibatkan KSP, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemendesa PDTT, dan K/L teknis lainnya. 
Lebih lanjut, terkait dengan RAN PPDT, disepakati bahwa dalam waktu dekat, Kemenko PMK bersama Kemendesa PDTT akan beraudiensi dengan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara agar penetapan Keppres RAN PPDT tahun 2024 segera disahkan oleh Presiden. 

Audiensi turut dihadiri pula oleh Direktur Penyerasian Rencana dan Program Kemendesa PDTT Rafdinal, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan para analis kebijakan ahli madya pada Asdep Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK.

Kontributor Foto:
Reporter: