Kemenko PMK Pantau Progres Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kebijakan PAUD-HI di Provinsi Bali

KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) terhadap bantuan fasilitasi penyusunan regulasi dan operasional Pengembangan Anak Usia Dini-Holistik Integratif (PAUD-HI) di delapan kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan bantuan kepada tiga kabupaten di Provinsi Bali yaitu Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Hal ini dikarenakan ketiga kab tersebut telah melakukan penyusunan regulasi dalam bentuk Draf Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota 

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah pada Rapat Koordinasi Teknis Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan PAUD-HI di Provinsi Bali, yang dilaksanakan secara daring, pada Jumat (15/9).

“Untuk perlu dilakukan penguatan di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bali dalam penyusunan regulasi dan operasional PAUD HI,” ujarnya.

Lima kabupaten/kota lainnya seperti Kab. Buleleng, Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Kota Denpasar, sampai saat ini hanya memiliki Surat Keputusan Kepala Dinas, serta belum menunjukkan adanya peran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait regilasi PAUD-HI. 

Saat ini di Provinsi Bali sudah ada 2.004 atau 90,07% lembaga PAUD yang telah memenuhi lima indikator atau lebih kebijakan PAUD-HI dari total 2.225 lembaga.

Lebih lanjut, Jazziray menyampaikan bahwa Kemenko PMK dan Kemendikbudristek akan terus melakukan pendampingan program PAUD-HI, terutama bagi daerah yang belum memiliki payung hukum sebagai dasar memasukkan program PAUD-HI ke dalam APBD. 

Jazziray mengharapkan adanya perkembangan proses dan peran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam implementasi program PAUD-HI ini dalam gugus tugas daerah dan rencana aksi daerah. Penguatan kemitraan Pusat dan Daerah serta seluruh elemen masyarakat juga dibutuhkan dalam mencapai tujuan program PAUD-HI.

“Perluasan jumlah regulasi Perbub/Perwal PAUD-HI sebagai turunan Perpres Nomor 60/2013 tentang PAUD-HI ini akan memastikan terpenuhinya hak esensial tumbuh kembang anak terpenuhi dari aspek kesehatan dan gizi, pendidikan, serta pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan anak di daerah”, ujar Jazziray.

Demikian juga halnya untuk kerjasama dan dukungan pencapaian target Perpres no. 72/2021 tentang Stunting, dimana jumlah PAUD yang melaksanakan PAUD-HI saat ini baru mencapai 46%, sedangkan targetnya di tahun 2024 adalah sebesar 70%.

“Dibutuhkan kerja keras dan klaborasi untuk mewujudkannya,” imbuhnya.

Hadir pada rapat Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemendes PDTT, Pemkab. Gianyar, Pemkab Karangasem, Pemkab Jembrana, Pemkab Buleleng, Pemkab Klungkung, Pemkab Tabanan, Pemkot Denpasar dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kemenko PMK.

Kontributor Foto:
Reporter: