Kemenko PMK Mendukung Pembangunan Desa dan Kawasan Berbasis Satu Data

Bogor (6/6) – Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kemenko PMK, Nelwan Harahap, sedang memberikan paparan mengenai pentingnya pembangunan desa dan Kawasan berbasis satu data desa.

 

Pada tanggal 6-9 Juni 2021 bertempat di Bogor, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) menyelenggarakan Workshop Harmonisasi Regulasi Pembangunan Desa. Fokus pembahasan dan diskusi pada workshop tersebut adalah pentingnya sinkronisasi data untuk mendukung percepatan pembangunan desa dimana Kemendes PDTT menginisiasi penggunaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) di desa. Melalui pendataan yang berbasis SDGs diharapkan pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempunyai data yang sama sebagai basis perencanaan, penganggaran dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Desa No. 6/2014.

 

Dalam kegiatan workshop hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan paparan. Hadir dalam Workshop Koordinator Pendamping tingkat propinsi seluruh Indonesia dan para Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat se-Jawa Barat dan sekitarnya.

 

Pada kegiatan tersebut Nelwan menyampaikan bahwa sesuai Keppres No.9 Tahun 2015 Kemenko PMK diberikan tugas untuk melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi perumusan dan penetapan kebijakan serta Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/Lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang salah satu strateginya adalah melalui selaras basis data sebagaimana tertuang dalam Renstra Kemenko PMK 2020-2024.

Nelwan juga mengingatkan semua peserta di forum workshop tentang urgensi satu desa untuk perencanaan kebijakan sebagaimana tercantum danalm RPJMN, penyediaan anggaran dan formulasi pembagian dana desa dan pelaksanaanya dan monitoring evaluasi. 

 

“Oleh karena itu ketersediaan satu data desa adalah sebuah keharusan agar pelaksanaan kebijakan pembangunan desa dan Kawasan bisa lebih cepat lagi”, tegas Nelwan.

 

Meskipun satu data desa penting, Nelwan juga menyoroti berbagai tantangan koordinasi penggunaan yang selama ini terjadi. Pertama, data desa bersifat dinamis sehingga saat ini masih terjadi perbedaan data di berbagai kementerian dan Lembaga oleh karena penggunaan pendekatan yang berbeda dalam melakukan pendataan terhadap desa. Oleh karena itu diusulkan untuk selalu membangun komunikasi antar pembina data, produsen data dan wali data sesuai dengan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

 

“Disamping itu juga diperlukan peningkatan keterlibatan Pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengelolaan satu data desa karena merekalah yang menerima dampak langsung dari perubahan kebijakan di tingkat Pusat”, tuturnya.

 

Pada akhir paparannya, Plt. Deputi Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyampaikan strategi untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis data desa. Pertama, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data. Ketiga, mendorong sinkronisasi dan harmonisasi data desa antara kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Terakhir, mendorong keterlibatan pemda dan pemdes untuk memanfaatkan data desa dalam perencanaan pembangunan desa dan Kawasan sehingga seluruh kebijakan dan program yang dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa. (kk)

Kontributor Foto:
Reporter: