Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas hingga Daerah Terpencil dan Perbatasan
KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sukadiono menegaskan bahwa percepatan pemenuhan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, menjadi faktor kunci agar Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Peningkatan Kualitas RSUD dapat segera beroperasi optimal dan memberikan layanan rujukan berkualitas hingga ke daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Rapat Koordinasi lintas sektor percepatan pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), di Kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Kamis (26/02/2026),
"Diperlukan langkah koordinatif lintas sektor yang dipimpin atau dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk menyatukan kebijakan, peran, dan kewenangan antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemenuhan SDMK Rumah Sakit PHTC," tegas Deputi Sukadiono.
PHTC Peningkatan Kualitas RSUD merupakan salah satu program prioritas Presiden yang bertujuan mempercepat pemerataan akses layanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Program ini mencakup peningkatan 66 RSUD dari Tipe D atau D Pratama menjadi RSUD Tipe C, disertai pemenuhan standar fasilitas, SDMK, serta kemampuan pelayanan kasus penyakit berat.
Deputi Sukadiono menyampaikan bahwa pembangunan dan peningkatan 66 RSUD dilaksanakan secara bertahap dalam periode 2025–2029. Grup Pertama yang terdiri dari 10 RSUD telah selesai dibangun pada tahun 2025. Sedangkan pembangunan Grup Kedua sebanyak 12 RSUD, yang dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2025, akan selesai pada akhir Maret 2026.
Untuk 10 RSUD yang masuk dalam Grup Ketiga (tahun 2026) ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026. Dengan demikian, sebanyak 32 rumah sakit ditargetkan dapat beroperasi pada akhir tahun 2026 sebagai upaya mempercepat pemenuhan layanan kesehatan rujukan di wilayah sasaran.
"Pemenuhan SDM kesehatan harus sejalan dengan kesiapan infrastruktur. Rumah sakit yang sudah berdiri harus segera didukung tenaga medis lengkap agar pelayanan rujukan tidak lagi menumpuk di kota besar," ujar Sukadiono.
39 RSUD Belum Lengkap Dokter Spesialis
Di sisi lain, Direktur Jenderal SDMK Kementerian Kesehatan Yuli Farianti mengungkapkan bahwa pemenuhan tenaga medis di RSUD PHTC masih menghadapi berbagai tantangan besar. Dari rencana total 66 RSUD PHTC, sebanyak 39 rumah sakit belum memiliki kelengkapan tujuh dokter spesialis dasar dan penunjang yang dibutuhkan. Saat ini terdapat 320 tenaga medis prioritas (dokter spesialis) yang sudah memberikan pelayanan, namun masih dibutuhkan alokasi 468 ASN untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis secara permanen.
"Masalah kita ada dua: distribusi yang belum merata dan kekurangan dokter spesialis secara mutlak. Kondisi ideal yang diharapkan adalah minimal dua dokter untuk empat spesialis dasar, obstetri-ginekologi, anak, bedah, dan penyakit dalam, serta minimal satu dokter untuk tiga spesialis penunjang, yakni anestesi, patologi klinis, dan radiologi, ditambah spesialis KJSU (kanker, jantung, stroke, dan urologi)," papar Dirjen SDMK Kemenkes.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sebagian besar dokter spesialis yang bertugas di RSUD PHTC saat ini masih berstatus non-ASN, yakni tenaga Badan Layanan Umum (BLU), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta tenaga kontrak daerah. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian keberlanjutan layanan, stabilitas penugasan, dan kepastian karir tenaga kesehatan di daerah.
Kemenpan RB Siapkan Skema Afirmasi Khusus
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB mendorong agar dokter spesialis di RSUD PHTC diarahkan untuk berstatus PNS, bukan PPPK, guna memberikan kepastian karir jangka panjang yang lebih baik. Ia mengusulkan agar Kementerian Kesehatan menyiapkan pemetaan kebutuhan secara rinci (by name), sebagaimana juga telah diterapkan dalam rekrutmen tenaga pengajar Program Sekolah Rakyat, sehingga proses pengangkatan dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Lebih jauh, Kemenpan RB juga tengah merancang mekanisme pengadaan tingkat instansi yang dapat dilakukan secara mandiri dan fleksibel, tidak harus menunggu seleksi nasional serentak. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di RSUD PHTC secara lebih responsif.
"Kami bersama Kementerian Kesehatan, Kemendagri, dan BKN pasti sangat mendukung upaya ini. Yang penting, petakan dulu sumber dayanya sehingga kita pastikan orang yang tepat duduk di tempat yang tepat, lulus seleksi, dan terikat komitmen penugasan yang jelas," tegasnya.
Rakor ini menghasilkan kesepahaman bersama seluruh pemangku kepentingan dalam penguatan kebijakan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD PHTC, serta menghasilkan rencana tindak lanjut yang konkret dan implementatif dari masing-masing Kementerian/Lembaga demi mewujudkan layanan kesehatan berkualitas yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri.
Rakor ini dipandu oleh Asiten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan, Ir. Redemtus Alfredo Sani Fenat, MAB, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan BKN.