Kemenko PMK Koordinasikan Penyusunan Perpres STRANAS PPDT 2020-2024

Jakarta (10/7) --  Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Hal tersebut terwujud dengan adanya kebijakan yang berfokus pada pembangunan daerah tertinggal. Saat ini, pemerintah pusat tengah menggodok Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) Tahun 2020-2024. 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Tindaklanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) Tahun 2020-2024.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kemenko PMK Awal Subandar dan dihadiri oleh Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal, perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Bappenas, Kemendes PDTT dan perwakilan keasdepan lingkup Kedeputian VII Kemenko PMK.

Awal mengatakan, diadakannya rapat untuk mengidentifikasi kendala dan solusi tindaklanjut penyusunan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) Tahun 2020-2024. Menurut dia, adanya pandemi Covid-19 berimbas pada penyusunan Perpres STRANAS PPDT.

"Realokasi anggaran dan refocusing belanja ke kegiatan penanggulangan covid-19 menyebabkan keterbatasan anggaran yang menghambat proses penyusunan Perpres STRANAS PPDT 2020-2024," kata Awal saat memimpin rapat koordinasi, pada Rabu (8/7).

Dia mengatakan, pihak Kemendes melalui pendamping desa dan BPS akan terus memantau dan mengevaluasi secara periodik tahunan terhadap capaian makro STRANAS PPDT 2020-2024. Hal tersebut dilakukan untuk bisa menyampaikan laporan evaluasi kepada Presiden sebagai capaian progres PPDT.

Lebih lanjut, Draft STRANAS PPDT 2020-2024, terang Awal, sudah disusun melalui pembahasan dan masukan lintas kementerian/lembaga terkait secata komprehensif. Klausul tentang pembinaan daerah tertinggal perlu ditindaklanjuti dalam Draft Perpres STRANAS PPDT 2020-2024 maupun RAN PPDT 2021.

Tindak lanjut dari rapat koordinasi, KemendesPDTT akan menyampaikan surat permohonan masukan terhadap Draft STRANAS PPDT ke 24 Provinsi dan 124 daerah tertinggal entas dan daerah tertinggal untuk konsultasi dan finalisasi Draft Perpres STRANAS PPDT pada bulan Juli hingga September 2020.

Dalam rapat, direncanakan pengusulan hingga penetapan Perpres STRANAS PPDT 2020-2024 akan dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember mendatang.

"Penyelenggaraan harmonisasi dan pengusulan penetapan Perpres STRANAS PPDT 2020-2024 direncanakan dalam rentang waktu Oktober hingga Desember Tahun 2020," pungkas Awal. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: