Kemenko PMK—Kemenkeu Sepakat Perkuat Mekanisme Koordinasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto, untuk memperkuat mekanisme koordinasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (5/12/2025).

Pertemuan dimoderatori oleh Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Andre Notohamijoyo. Dalam pemaparannya, Dirut BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan bahwa BPDLH saat ini mengelola dana bersama penanggulangan bencana sebesar Rp7,5 triliun yang bersumber dari APBN dan hasil investasi. 

Pemanfaatan dana pada 2025 telah berjalan di beberapa kementerian, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan, terutama untuk skema asuransi Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung pemerintah, rumah sakit, dan madrasah.

Joko Tri Haryanto menyoroti sejumlah kendala implementasi dana PFB, terutama belum selesainya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengatur tata kelola dana. Ia mencatat bahwa peran Kemenko PMK sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2021 belum tertuang dalam petunjuk teknis tersebut. 

"Percepatan penggunaan dana diperlukan untuk memastikan terserapnya hibah World Bank yang akan berakhir pada Februari 2026. Maka darinitu pembentukan Komite Teknis Penelaahan untuk memperkuat peran strategis Kemenko PMK dalam alur pengelolaan PFB," ungkap Joko.

Deputi Lilik Kurniawan menyampaikan bahwa PFB ini bukan hanya instrumen keuangan, tetapi mekanisme bersama untuk mempercepat penanganan darurat, pemulihan, dan pengurangan risiko bencana. Ia menambahkan bahwa Kemenko PMK akan segera menindaklanjuti pertemuan melalui rapat bersama BNPB guna mempercepat penyelesaian regulasi, memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta memperkuat peran Kemenko PMK dalam pengelolaan PFB.

"Kita harus memastikan tidak ada peluang hibah yang terlewat. Setiap rupiah yang tersedia untuk kebencanaan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tegasnya.

Asdep Andre Notohamijoyo menambahkan perlunya mulai menyusun perencanaan PFB tahun 2026 untuk mendukung pemulihan bencana di berbagai wilayah. Pertemuan lanjutan antara Kemenko PMK, BPDLH, dan BNPB akan segera dijadwalkan untuk memastikan percepatan finalisasi regulasi serta penyerapan hibah sebelum Februari 2026.

Kontributor Foto:
Reporter: