Kemenko PMK Kawal Pemenuhan Kebutuhan Guru

Jakarta (3/9) -- Persoalan tenaga pengajar atau guru dalam dunia pendidikan Indonesia dewasa ini masih cukup pelik. Banyaknya guru dengan status honorer yang belum berstatus jelas menjadi salah satu isu utama.

Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Raden Wijaya Kusumawardhana mengatakan, kebutuhan akan guru yang berstatus tetap saat ini masih cukup banyak. Banyaknya tenaga guru honorer belum menjadi solusi pemenuhan kebutuhan guru di instansi pendidikan.

Karena itu, Wijaya menyampaikan, saat ini pemerintah berusaha untuk memenuhinya dengan membuka seleksi bagi para guru honorer ataupun calon guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

"Pemenuhan kebutuhan guru ini seperti diketahui akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 melalui jalur seleksi CPNS ataupun seleksi PPPK," ujar dia dalam rapat koordinasi secara virtual yang diikuti oleh jajaran Eselon II Kementerian dan Lembaga terkait, pada Kamis (3/9).

Wijaya mengatakan, untuk mendukung kelancaran pemenuhan kebutuhan guru khususnya dari jalur PPPK ini diperlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat menguatkan regulasinya. Setidaknya, kata dia, ada dua Perpres yang diperlukan, yaitu Perpres tentang PPPK dan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang segera diterbitkan.

"Diharapkan permasalahan ini khususnya persoalan PPPK 2019 bisa selesai segera seiring dengan akan terbitnya regulasi Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK," ujarnya

Menurut Wijaya, dengan akan terbitnya perpres mengenai gaji dan tunjangan PPPK juga membantu untuk guru honorer apabila tidak berhasil lulus seleksi. Wijaya berharap dengan akan terbitnya Perpres tersebut kesejahteraan guru biaa terjamin dan penempatan PPPK bisa segera dilakukan dan dikawal oleh kementerian terkait yaitu Kemendikbud, Kemenag, serta Kemendagri untuk pelaksanaan penempatan di daerahnya.

"Masalah kesejahteraan guru ini semoga bisa segera selesai, dan tidak ada lagi guru yang dibiayai di bawah. Mudah-mudahan masalah honorer bisa diselesaikan 2021," ucapnya.

Persoalan kesejahteraan guru, kata Wijaya,  persoalan hulu saja. Artinya, masih ada persoalan hilir. Menurut dia, persoalan kualitas dan mutu guru juga perlu diperhatikan.

"Tinggal menjadi sisa pekerjaan rumah itu bagaimana di sisi hilir yaitu peningkatan kualitas guru itu sendiri. Yaitu masalah sertifikasi guru juga soal anggaran untuk itu. Ini perlu dibicarakan bersama dengan kementerian terkait seperti Kemenkeu dan Bapennas," pungkasnya. (*)

Reporter: