Kemenko PMK Gelar Rakornis Perpres Zonasi Pendidikan

Jakarta (15/1) -- Percepatan pemerataan akses mutu dan layanan pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia menjadi prioritas dari Pemerintah. Untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan, Pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zonasi Pendidikan. 

Rancangan peraturan tersebut sudah dibahas lintas Kementerian/Lembaga terkait pada era pemerintahan sebelumnya yakni Kabinet Kerja. Bahkan Menteri Koordinator dan Menteri terkait pada era sebelumnya sudah menandatangani persetujuan untuk mengajukan kepada Presiden.

Agar rancangan tersebut dapat kembali diajukan kepada Presiden, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan 
Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Eselon I membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zonasi Pendidikan. Rapat dilangsungkan pada Rabu (15/1) di ruang rapat lantai 11 Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono memimpin jalannya rapat. Agus menjelaskan tujuan dilakukan rakornis adalah untuk membahas percepatan pengajuan perpres zonasi pendidikan kepada Presiden serta mengulas kembali beberapa persoalan dalam rancangan peraturan.  

Agus menerangkan, Rancangan Perpres tentang Zonasi ini bukan hanya mengatur penerimaan siswa baru atau mengatur sekolah favorit seperti yang diisukan banyak pihak. Perpres ini menurutnya sebagai upaya   pemerintah dalam melakukan pemerataan akses pendidikan untuk seluruh masyarakat.

"Perpres zonasi ini bukan hanya mengatur pemerimaan siswa baru. Ini suatu bentuk afirmasi pemerintah untuk pemerataan. Maka dari itu pemerintah perlu untuk mengatur ini" terang Agus kepada peserta rakornis.

Turut hadir dalam rakornis perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Satu persatu perwakilan kementerian menyampaikan pandangannya pada rancangan perpres zonasi ini. Perwakilan Setneg menyetujui rancangan perpres agar segera diselesaikan dan diserahkan kepada Presiden. Perwakilan Kemenag mendukung penerapan perpres agar tak terjadi ketimpangan antar instansi pendidikan. Perwakilan Kemendagri juga menyetujui agar segera disahkan dan tidak menimbulkan diskriminasi antar instansi pendidikan di daerah.

Sedangkan Kemendikbud belum menyatakan sikapnya atas rancangan perpres ini. Perwakilan Kemendikbud menyatakan akan mebahas lagi sikapnya terhadap perpres apakah mendukung atau tetap mempertahankan Peraturan Kemendikbud terkait zonasi.

Deputi Agus menyatakan, pengesahan tinggal menunggu ketegasan sikap dari pihak Kemendikbud. Karena, kata Agus, pihak dari Sekretariat Negara telah memberikan salinan Perpres Zonasi kepada pihak Kemendikbud selaku pihak terkait. 

Maka dari itu, Agus meminta pihak Kemendikbud untuk memberikan sikap segera apakah setuju atau tidak setuju sebelum pihak Kemenko PMK menyampaikan keputusan ke Presiden.  Menurut Agus. Rancangan Perpres merupakan rencana Presiden supaya tidak banyak aturan yang dikeluarkan dan hanya satu.

"Kita di pusat ini punya cara pandang seperti ini. Semua support biar ada kepastian di daerah. Tidak sekedar program kita jalan," pungkas Agus.